Fraksi PKS DPRD Medan menerima aduan terkait belum cairnya Tunjangan Profesi Guru (TPG) Agama Islam di SD dan SMP di Kota Medan. Terkait hal itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan pun buka suara.
Ketua Fraksi PKS DPRD Medan Zulham Efendi menyampaikan soal aduan tersebut dalam rapat paripurna pada Senin (26/10/2026). Zulham menyebut Fraksi PKS DPRD Medan mendapatkan laporan dari Forum Komunikasi Pengajar dan Pendidik Islam Sumatera Utara (FKPPISU) mengenai keterlambatan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG).
"Fraksi kami menerima aduan dari FKPPISU mengenai keterlambatan pembayaran TPG," ujar Zulham.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zulham mengatakan pihaknya meminta agar Pemkot Medan berkoordinasi dengan instansi terkait terkait kendala dalam pencairan TPG tersebut. Menurutnya, pembayaran tunjangan yang terlambat dapat menghambat guru Agama Islam dalam menjalankan tugasnya.
"Kami meminta Pemkot Medan agar segera berkoordinasi dengan instansi yang berwenang untuk menyelesaikan keterlambatan pencairan tersebut," pungkasnya.
Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Kabid PTK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan, Razif mengatakan, pembayaran TPG guru sejak tahun 2026 sudah diambil alih pemerintah pusat.
"Pembayaran TPG masing-masing individu berbeda dan pengelolaan TPG sejak 2026 sudah langsung diambil alih pemerintah pusat atau dalam hal ini Kementrian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen)," ujar Razif saat dikonfirmasi detikSumut, Rabu (28/10/2026).
Razif mengatakan, dalam hal pengelolaan TPG, Dinas Pendidikan di daerah hanya melaporkan jika ada data diri maupun rekening guru yang tidak valid.
"Info terakhir yang kami dapatkan dari Kemendikdasmen ada yang sudah cair sampai bulan 10, tapi begitupun masing-masing guru berbeda-beda," tambahnya.
Dijelaskan Razif, TPG guru ASN maupun non ASN di daerah tidak lagi ditransfer melalui kas Pemerintah Kota, melainkan langsung dari Kas Negara (Kementerian Keuangan) ke rekening masing-masing guru. Transfer dilakukan setelah data guru diverifikasi dan direkomendasikan oleh Kemendikdasmen.
"TPG guru non-ASN juga disalurkan langsung oleh Kemendikdasmen. Jadi dana TPG tidak melewati dan tidak dikelola oleh Dinas Pendidikan Kota Medan, dan jadwal transfer ditentukan oleh pemerintah pusat," jelasnya.
Khusus guru Pendidikan Agama Islam di SD dan SMP, termasuk yang berstatus ASN di Pemkot Medan, Razif mengatakan, tunjangan profesinya dibayarkan oleh Kementerian Agama melalui Kantor Kemenag Kota Medan, bukan melalui Dinas Pendidikan maupun Kemendikdasmen.
Namun, ia menyebut Disdik Medan akan berkorespondensi dengan Kantor Kementrian Agama (Kemenag) terkait kendala dalam pencairan.
"Pun terkait hal ini kami segera berkorespondensi dengan pihak Kakanmenag untuk mendapatkan respon dan jawaban terkait," pungkasnya.
