Seorang pria yang mengenakan jaket ojek online (ojol), Dika (37), menjambret wanita yang berprofesi sebagai ASN bernama Sarma Siregar (58), di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah 47 kali beraksi.
"Total TKP yang diakui 47," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis saat dikonfirmasi detikSumut, Minggu (18/10/2026).
Adrian memerinci bahwa pelaku melancarkan aksinya sebanyak 20 kali pada Juni 2026, diantaranya di Jalan Bunga Ncole, Jalan Sakura, dan Jalan Bunga Rinte.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu, pelaku juga beraksi sebanyak 14 kali pada Juli 2026, 2 kali pada Agustus, 4 kali pada September dan 7 kali pada Oktober 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku juga merupakan residivis dalam berbagai kasus, yakni kasus pembongkaran rumah, kasus narkoba dan kasus penjambretan.
"Terduga pelaku juga tercatat pernah menjalani hukuman dalam sejumlah perkara sebelumnya," jelasnya.
Adrian menjelaskan penjambretan yang dialami korban Sarma itu terjadi di Jalan Stella IV, Kecamatan Medan Tuntungan, Kamis (8/10) sekira pukul 06.45 WIB. Saat itu, korban tengah berjalan kaki hendak pergi bekerja.
Lalu, pelaku yang mengenakan seragam ojol itu melintas di lokasi dengan menggunakan sepeda motor. Tak lama, pelaku menghampiri korban dengan modus menanyakan alamat.
"Setelah korban memberikan penjelasan, terduga pelaku diduga mengambil tas milik korban yang berisi satu unit laptop merek Lenovo," kata Adrian.
Usai merampas laptop korban, pelaku langsung pergi melarikan diri. Korban yang panik langsung membuat laporan ke Polrestabes Medan.
Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan Iptu Muhammad Hafizullah mengatakan setelah menerima laporan kejadian itu, polisi langsung melakukan penyelidikan. Usai mengantongi identitas pelaku, pihaknya memburu pelaku hingga menangkapnya di Jalan Besar Tanjung Anom, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (15/10) malam.
"Tim Jatanras langsung bergerak untuk menangkap pelaku dan melakukan interogasi. Benar ternyata D adalah pelaku Pencurian di Jalan Stella," sebut Hafiz.
Namun, saat proses pengembangan, pelaku melawan petugas kepolisian, sehingga polisi terpaksa menembak pelaku di bagian kaki. Setelah itu, pelaku diboyong ke RS Bhayangkara untuk pengobatan.
Usai pengobatan, pelaku dibawa ke Polrestabes Medan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah menggadaikan laptop korban sebesar Rp 700 ribu. Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti sepeda motor, jaket ojol, tas laptop dan sebilah parang.
