Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal hingga Oktober 2028

Nasional

Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal hingga Oktober 2028

Tim detikFinance - detikSumut
Minggu, 18 Okt 2026 04:59 WIB
Gerai FamilyMart, FamiCafe, dan FamiSuper menjadi Gerai penyedia makanan dan minuman (F&B) pertama di Indonesia yang mengantongi sertifikat halal.
Ilustrasi logo halal (Foto: Andhika Prasetia)
Jakarta -

Pemerintah memutuskan memperpanjang masa penahapan pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal. Kebijakan tersebut dilakukan setelah mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal di Indonesia serta menerima masukan dari berbagai asosiasi dunia usaha dan industri.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, kewajiban sertifikasi halal sebelumnya dijadwalkan mulai berlaku pada 18 Oktober 2026 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024. Namun, pemerintah kini memberikan tambahan waktu melalui perubahan terhadap aturan tersebut.

"Berdasarkan hasil evaluasi dan masukan dari asosiasi dunia usaha dan industri, pemerintah memandang perlu melakukan penyesuaian masa penahapan untuk memberikan ruang yang memadai bagi penguatan ekosistem dan kesiapan seluruh pihak yang terlibat. Dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal, Pemerintah memperpanjang penahapan pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal melalui Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024," jelas Susiwijono dalam keterangan tertulis, dilansir detikFinance, Sabtu (17/10/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perubahan aturan tersebut membuat sejumlah tenggat waktu kewajiban sertifikasi halal bagi produk dan sektor usaha ikut bergeser.

Salah satunya terdapat pada Pasal 160. Kewajiban sertifikasi halal untuk jasa yang berkaitan dengan makanan, minuman, dan hasil sembelihan, dengan pengecualian jasa penyembelihan, baru akan diberlakukan mulai 18 Oktober 2028.

ADVERTISEMENT

Bagi pelaku usaha mikro dan kecil, masa penahapan kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan juga diperpanjang hingga 17 Oktober 2028.

Perubahan jadwal juga berlaku bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan yang berasal dari luar negeri. Berdasarkan perubahan Pasal 160 ayat (3), kewajiban sertifikasi halal untuk produk-produk tersebut mulai berlaku pada 18 Oktober 2028. Penerapannya mempertimbangkan proses penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal.

Selain itu, pemerintah memperpanjang masa penahapan untuk sejumlah kelompok produk yang sebelumnya ditargetkan selesai pada 2026. Ketentuan tersebut mencakup obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, serta sejumlah kategori barang gunaan yang tercantum dalam Pasal 161 huruf a, d, e, f, dan g.

Untuk kelompok produk tersebut, batas akhir masa penahapan kini disesuaikan menjadi 17 Oktober 2028.

Pemerintah juga akan menyesuaikan berbagai aturan pelaksanaan PP Nomor 42 Tahun 2024 dengan perubahan terbaru tersebut. Selain itu, Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 mengenai Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang masuk ke Indonesia akan dicabut.

"Pemerintah tetap menegaskan komitmennya terhadap Jaminan Produk Halal sekaligus memastikan implementasinya dapat berjalan secara efektif dan sesuai dengan tingkat kesiapan ekosistem," ujar Susiwijono.

Pemerintah berharap perubahan masa penahapan tersebut dapat tetap menjamin perlindungan konsumen sekaligus memberikan waktu yang cukup bagi pelaku usaha untuk melakukan penyesuaian. Kebijakan ini juga diharapkan mampu menjaga kelancaran perdagangan dan meningkatkan daya saing industri halal Indonesia.



(nkm/nkm)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads