Sekolah Tinggi Teologi Huria Kristen Batak Protestan (STT HKBP) menggelar Wisuda Akademik Prodi S-1 dan S-2. Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI Mugiyanto ungkap negara butuh pemimpin rohani yang paham memuliakan Allah.
"Negara ini membutuhkan pemimpin rohani yang memahami bahwa memuliakan Allah berarti memuliakan manusia ciptaan-Nya," ucap Kepala Biro Umum, Protokol, dan Hubungan Masyarakat KemenHAM RI Pungka M. Sinaga mewakili kata sambutan Wamen HAM Mugiyanto, Jumat (16/10/2026).
Sidang Senat Terbuka itu dilaksanakan di Gedung HKBP Siantar Kota, Siantar dan dihadiri ratusan lulusan program sarjana dan magister Teologi. Pungka meminta para lulusan melayani dengan hati dan bekerja sama membangun Indonesia adil, damai, bermartabat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini gelar akademik diberikan kepada saudara- saudari. Tetapi gelar yang sesungguhnya adalah panggilan menjadi hamba yang setia, penjaga martabat sesama, dan pembawa damai di tengah bangsa," jelas Pungka.
Selain itu, Pungka berpesan agar lulusan STT HKBP menjadi suara bagi orang-orang yang haknya terabaikan. Pungka juga mengingatkan untuk selalu merawat kebinekaaan dengan teladan dan membawa nilai tersebut ke ruang yang lebih luas.
"Didiklah jemaat menjadi warga negara cerdas dan berintegritas. Ajaklah umat menggunakan hak pilih dengan hati nurani, menolak politik uang dan hoaks, serta menyaring informasi sebelum membagikannya. Gereja bukan tempat kampanye partisan, tetapi gereja wajib membentuk umat kritis, jujur, cinta damai," sebutnya.
Pungka lantas meminta lulusan STT HKBP menyampaikan kebenaran dengan kasih dan data, bukan kebencian. Di saat yang bersamaan, Pungka berharap agar para pemimpin memperoleh doa dan dukungan untuk menjalankan amanah dengan adil.
"Tuhan memberkati saudara-saudari dan pelayanan kalian. Tuhan memberkati STT HKBP dan Indonesia tercinta," pungkasnya.
Sebagai informasi, Sidang Senat Terbuka Wisuda Akademik Prodi S-1 dan S-2 STT HKBP mengambil tema "Walking Humbly With God" yang dikutip dari nats atau ayat Alkitab Mikha 6:8.
