Usai Dikontrak 2 Tahun, Manajer Kopdes Bakal Jadi Pegawai Koperasi

Tim detikFinance - detikSumut
Sabtu, 17 Okt 2026 03:00 WIB
Ilustrasi Kopdes (Foto: Rifkianto Nugroho/detikFoto)
Jakarta -

Kementerian Koperasi (Kemenkop) memastikan status manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) akan berubah setelah masa kontrak selama dua tahun selesai. Mereka tidak lagi berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), melainkan menjadi pegawai koperasi.

Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi Destry Anna Sari mengatakan kontrak selama dua tahun tersebut dapat dianalogikan sebagai masa percobaan atau probation. Pada tahap awal, pemerintah membantu menyediakan anggaran untuk pembayaran gaji sehingga koperasi dan manajer dapat berkonsentrasi membangun serta mengembangkan kegiatan usaha tanpa harus memikirkan biaya penggajian.

"Ya, jadi pegawai koperasi. Pegawai koperasi itu keren loh," ujar Destry dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, dilansir detikFinance, Jumat (16/10/2026).

Destry menjelaskan bahwa ketika memasuki bulan ke-25, koperasi diharapkan sudah mampu berjalan secara mandiri. Artinya, koperasi harus memiliki kemampuan untuk membiayai gaji para pegawainya sendiri.

Karena itu, selama dua tahun masa kontrak, para manajer KDKMP akan dibebani sejumlah target kinerja. Target tersebut menjadi salah satu indikator untuk memastikan koperasi dapat berkembang dan memiliki kemampuan finansial setelah dukungan pemerintah berakhir.

"Bulan ke-25 itu kan seharusnya koperasi sudah bisa beroperasi dengan membayar gaji-gaji ini sendiri kan dia sebagai badan usaha itu kan dia harus melakukan itu," jelas Destry.

Adapun indikator kinerja bagi para manajer KDKMP mencakup pencapaian target transaksi penjualan, peningkatan jumlah masyarakat desa yang menjadi anggota koperasi, serta kemampuan mengembangkan dan mengonsolidasikan berbagai produk unggulan yang memiliki potensi ekonomi di desa.

Jika target tersebut dapat dicapai dengan baik, para manajer diharapkan mampu menentukan sendiri jumlah transaksi yang diperlukan agar pendapatan mereka setidaknya dapat menyamai besaran gaji yang sebelumnya diberikan pemerintah.

"Akhirnya transaksinya minimal harus berapa ya supaya gajiku minimal didapat seperti yang dibayar sama negara melalui Agrinas," jelasnya.

Destry optimistis skema tersebut dapat berjalan sesuai harapan. Keyakinan itu muncul karena sejumlah KDKMP yang telah beroperasi mulai menunjukkan perkembangan positif, terutama dari aktivitas transaksi harian di toko koperasi.

"Kemarin itu ada yang transaksinya itu sudah satu hari Rp 1 juta, yang kita datang ya, satu hari itu transaksi tokonya doang loh, belum jalan semua tuh yang potensi desa, yang dari jualan barang subsidi itu tadi aja sudah ada yang Rp 1 juta," jelasnya.



Simak Video "Prabowo Hadiri Puncak Hari Koperasi Nasional ke-79"

(nkm/nkm)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork