Seorang perempuan berinisial HA (27) ditangkap polisi karena diduga membakar vila di Kampung Blang Tampu, Kecamatan Bukit, Bener Meriah, Aceh yang disewanya. Pelaku membakar penginapan tersebut diduga karena cekcok dengan suaminya.
"HA sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasatreskrim Polres Bener Meriah, Iptu Julpandi dalam keterangannya, Jumat (16/10/2025).
Insiden pembakaran itu terjadi pada Senin (12/10) sekira pukul 18.00 WIB. Berdasarkan laporan polisi, pemilik vila berinisial CH (45) mengetahui kejadian tersebut setelah mendapat informasi dari seorang tetangga yang memberitahukan bahwa bangunan miliknya terbakar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban kemudian mendatangi lokasi bersama anggota keluarganya dan mendapati vila miliknya ludes terbakar. CH yang mengalami kerugian sekitar Rp 500 juta melaporkan kasus itu ke polisi.
"Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, kami mengamankan sejumlah barang bukti yang ditemukan dalam kondisi terbakar," jelas Julpandi.
Menurutnya, tersangka diduga sakit hati ke suaminya sehingga melampiaskannya dengan membakar vila. Meski demikian, polisi masih mendalami motif pembakaran tersebut.
HA saat ini ditahan di Mapolres Bener Meriah untuk menjalani proses hukum. Polisi menjeratnya dengan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Kami mengimbau masyarakat untuk menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum serta tidak berspekulasi mengenai penyebab kebakaran sebelum seluruh fakta terungkap melalui proses penyidikan," ujarnya.
Baca juga: 96 Kios di Aceh Tengah Ludes Terbakar |
