Aksi pengibaran bendera bulan bintang terjadi di sejumlah daerah di Aceh saat perayaan maulid. DPR Aceh mendesak aparat keamanan tidak agresif menangani massa karena persoalan bendera masih dilakukan pembahasan.
Pengibaran bendera bulan bintang saat ini terjadi di desa-desa saat perayaan maulid berlangsung. Bendera diikat di masjid, pohon hingga tower telekomunikasi.
Aparat keamanan mendatangi desa-desa untuk menurunkan bendera. Berdasarkan video beredar, sempat terjadi keributan antara masyarakat dengan aparat saat penurunan bendera di salah satu di Pidie.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Tgk Muharuddin mendesak aparat keamanan di Aceh tidak agresif dalam menanggapi adanya masyarakat yang mengibarkan bendera bulan bintang di sejumlah wilayah. Bendera itu disebut telah disahkan dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh yang merupakan bendera daerah dan bukan merupakan bendera kedaulatan.
"Ini (bulan bintang) bukan bendera kedaulatan, tetapi simbul wilayah (bendera daerah) sesuai dengan UUPA No.11 Th 2006 dan Qanun Aceh No. 3 Th 2013. Aksi Masyarakat yang menaikkan bendera bulan bintang di beberapa wilayah itu juga bahagian daripada ekspresi atau ungkapan kekecewaan masyarakat terhadap Pemerintah yang belum melaksanakan perintah undang-undang atau qanun," kata Muharuddin dalam keterangannya, Kamis (15/10/2026).
"Jadi pihak TNI tidak perlu terlalu agresif dan bahkan ada terjadinya pemukulan terhadap masyarakat. Hal-hal seperti ini harus dihindari agar kondusifitas keamanan di Aceh terus terjaga apalagi Maulid Nabi adalah bulan sakral bagi masyarakat Aceh," ujarnya.
DPRA dan Pemerintah Aceh, jelas Muharuddin, saat ini sedang berupaya berkomunikasi dengan Pemerintah Pusat agar adanya kejelasan terkait Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh, khususnya status Bendera Bulan Bintang sebagai Bendera Aceh.
"Maka kita berharap jangan ada lagi tindakan-tindakan provokasi bahkan pemukulan dalam menangani pengibaran bendera Aceh. Mari sama-sama kita jaga kondusifitas keamanan di Aceh," ungkapnya.
Ketua DPR Aceh Zulfadhli, menyesalkan dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan aparat terhadap warga Aceh.
"Aparat punya kewenangan, tetapi kewenangan itu harus dijalankan sesuai aturan, dengan menerapkan prinsip profesionalisme dan proporsionalitas," kata Ketua DPR Aceh Zulfadhli dalam keterangannya terpisah.
Menurutnya, kewenangan yang melekat pada aparat penegak hukum juga memiliki batas yakni penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM) yang berlaku secara universal. Politikus Partai Aceh itu meminta pihak-pihak terkait melakukan pemeriksaan terhadap siapa pun yang diduga menggunakan kekerasan atau kekuatan secara tidak sesuai ketentuan.
"Harus ada pemeriksaan secara objektif dan menyeluruh atas peristiwa tersebut," jelasnya
DPR Aceh, kata pria akrab disapa Abang Samalanga itu, akan mendorong agar persoalan ini mendapat perhatian serius dari semua pihak, sehingga kebenaran dan fakta di lapangan dapat diungkap secara transparan. Dengan begitu, kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara tetap terjaga dan hak-hak warga tetap terlindungi.
"Bagi rakyat Aceh, aparat yang kuat bukanlah aparat yang ditakuti, melainkan yang mampu memberi perlindungan serta menghormati hukum dan HAM," ujarnya.
