BPIH Haji 2027 Disepakati Rp98,4 Juta, Jemaah Bayar Rp 54,6 Juta

Nasional

BPIH Haji 2027 Disepakati Rp98,4 Juta, Jemaah Bayar Rp 54,6 Juta

Anisa Rizki Febriani - detikSumut
Rabu, 07 Okt 2026 18:29 WIB
Ilustrasi Jemaah Haji
Ilustrasi Jemaah Haji (Foto: Ibrahim Uz/Unsplash)
Jakarta -

Pemerintah bersama DPR RI menyepakati rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M sebesar Rp 98,4 juta untuk setiap jemaah. Dari total tersebut, biaya yang harus ditanggung langsung oleh jemaah mencapai Rp 54,6 juta.

Kesepakatan mengenai biaya haji 2027 itu diambil dalam rapat kerja (raker) dan rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Haji dan Umrah RI, Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), serta Dewan Pengawas BPKH. Rapat berlangsung di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

"Panja Komisi VIII DPR RI dan Panja Pemerintah mengenai BPIH sepakat bahwa BPIH 1448 H/2027 M per jamaah rata-rata sebesar Rp 98.466.351,35," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat membacakan kesimpulan rapat yang disiarkan secara langsung melalui YouTube TVR Parlemen, Rabu (7/10/2026) melansir detikHikmah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rata-rata BPIH tersebut terbagi dalam tiga komponen utama. Untuk kebutuhan biaya di dalam negeri, rata-rata anggarannya mencapai Rp 5.643.945,28 per jemaah. Sementara biaya pelayanan di Arab Saudi ditetapkan rata-rata Rp 54.317.360,07 per jemaah. Adapun komponen penerbangan mencapai Rp 38.505.046 per jemaah.

Di sisi lain, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan secara langsung oleh jemaah ditetapkan sebesar Rp 54.648.825. Jumlah tersebut setara dengan 55,50 persen dari total rata-rata BPIH 1448 H/2027 M.

ADVERTISEMENT

Bipih tersebut nantinya digunakan untuk membiayai sejumlah kebutuhan, di antaranya ongkos penerbangan, sebagian biaya layanan fullboard syarikah, serta biaya hidup atau living cost selama pelaksanaan ibadah haji.

"Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah rata-rata per jemaah sebesar Rp 54.648.825," ujar Dasco.

Sedangkan bagian biaya haji yang berasal dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji mencapai rata-rata Rp 43.817.526,35 per jemaah. Nilai tersebut setara dengan 44,50 persen dari rata-rata BPIH 1448 H/2027 M.

Secara keseluruhan, nilai manfaat yang dialokasikan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2027 mencapai Rp 8.832.956.049.415,94.

Selain itu, Panja Komisi VIII DPR RI menyetujui sisa nilai manfaat yang diperkirakan mencapai sekitar Rp 2,6 triliun untuk dialokasikan ke rekening virtual jemaah haji yang saat ini masih berada dalam daftar tunggu.



(afb/afb)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads