Heboh 10 Dokter Gigi Tolak Pasien ODHIV, PB PDGI Buka Suara

Nasional

Heboh 10 Dokter Gigi Tolak Pasien ODHIV, PB PDGI Buka Suara

Aura Zahradiva Penggalih - detikSumut
Rabu, 07 Okt 2026 07:30 WIB
Ilustrasi dokter gigi
Ilustrasi dokter gigi (Foto: Getty Images/andresr)
Jakarta -

Seorang kreator konten TikTok yang merupakan Orang dengan HIV (ODHIV) mengaku ditolak oleh 10 dokter gigi ketika hendak memeriksakan kondisi giginya. Pengakuan tersebut kemudian viral di media sosial dan mendapat perhatian luas dari warganet.

Kasus itu memunculkan simpati sekaligus perdebatan mengenai dugaan diskriminasi dalam pelayanan kesehatan. Di sisi lain, muncul pula pembahasan tentang pentingnya pasien menyampaikan status kesehatan atau kondisi medisnya secara terbuka sebelum menjalani tindakan medis.

Lantas, dari perspektif medis dan aspek keselamatan tindakan, seberapa penting keterbukaan status kesehatan bagi pasien ODHIV ketika hendak menjalani perawatan gigi dan mulut?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI), Dr drg Eka Erwansyah, M.Kes, SpOrt(K), menegaskan bahwa kondisi kesehatan seseorang tidak semestinya menjadi dasar untuk menghilangkan hak pasien memperoleh pelayanan medis.

Drg Eka menyebut ada tiga hal penting yang perlu diperhatikan dalam menyikapi persoalan penolakan pelayanan kesehatan terhadap pasien ODHIV.

ADVERTISEMENT

"Pertama, status HIV itu tidak boleh menjadi alasan bagi seseorang untuk kehilangan hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan gigi," ungkap drg Eka kepada detikcom, Selasa (6/10/2026) melansir detikHealth.

Ia kemudian menjelaskan bahwa dokter gigi tetap memiliki pertimbangan profesional dalam memberikan pelayanan kepada pasien.

"Yang kedua, dokter gigi memiliki hak untuk mempertimbangkan keselamatan, kompetensi, kondisi klinis, dan fasilitas yang dia miliki, tetapi keputusan tersebut tidak boleh didasarkan semata-mata karena status si pasien itu HIV," ungkapnya.

Meski demikian, drg Eka mengingatkan agar kasus yang tengah viral tersebut tidak langsung disimpulkan sebagai bentuk diskriminasi. Menurutnya, perlu diketahui terlebih dahulu alasan di balik keputusan dokter menolak atau tidak memberikan tindakan kepada pasien.

"Kita harus membedakan penolakan ini karena apa dulu. Harus dibedakan penolakan karena memang dia melakukan diskriminasi atau karena ada pertimbangan medis tertentu. Biasanya itu karena keterbatasan atau ada kecenderungan komplikasi yang mungkin terjadi sehingga dirujuk ke tempat yang lebih lengkap," jelasnya.

Dia mengatakan PDGI secara berkala menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran disiplin maupun etik dalam pelayanan kedokteran gigi. Penanganan laporan tersebut dilakukan melalui Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Gigi (MKEKG).

"PDGI sangat menghormati hak setiap pasien untuk memperoleh pelayanan kesehatan gigi yang aman, bermutu, dan tanpa diskriminasi. Jika ada pasien atau publik yang merasa dirugikan, silakan menyampaikan keluhan ke PDGI. Kami akan teliti semua," jelasnya.



(afb/afb)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads