Sidang Putusan Eks Kadis Pertanian Palas Korupsi PSR Rp 1,2 M Ditunda

Juita Sinuhaji - detikSumut
Jumat, 02 Okt 2026 15:00 WIB
Sidang putusan ditunda di ruangan Cakra 1 Pengadilan Negeri, Jumat (2/10/2026) (Foto: Dok. Juita Sinuhai/detikSumut)
Medan -

Sidang putusan mantan Kepala Dinas Pertanian Padang Lawas (Palas), Falah Alfitri Daulay terkait korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dengan kerugian negara Rp 1,2 miliar lebih ditunda. Penundaan karena majelis hakim belum bermusyawarah dalam memutus perkara tersebut.

Dalam perkara ini, ada satu terdakwa lainnya yakni Ketua Koperasi Produsen Persahabatan Jaya Mandiri, Mukhtar Hasibuan. Keduanya seyogianya hari ini mendengarkan putusan dari hakim tetapi ditunda hingga dua minggu kedepan.

"Musyawarah belum selesai. Putusan kita tunda ke hari Rabu 14 Oktober 2026, untuk terdakwa jaga kesehatan ya," ungkap Majelis Hakim Ketua Mohammad Yusafrihardi Girsang di ruangan Cakra 1 Pengadilan Negeri Medan, Jumat (2/10/2026) siang.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas (Palas) menuntut mantan Kadis Pertanian Palas Falah Alfitri Daulay selama 4 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.

Sementara itu, Mukhtar Hasibuan dituntut pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan. Selain itu, JPU menuntut terdakwa membayar denda Rp400 juta subsider 120 hari kurungan.

Mukhtar juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp1,2 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan sesuai ketentuan putusan pengadilan, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan. Jaksa menyebut Mukhtar telah mengembalikan uang sebesar Rp75 juta.

Dalam dakwaan jaksa, perkara tersebut berawal dari pelaksanaan program PSR yang bersumber dari dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) melalui APBN Tahun Anggaran 2023.

Modusnya, ada 45 orang yang ditetapkan sebagai penerima program PSR tetapi mereka bukan merupakan anggota koperasi.

Program PSR tersebut memiliki anggaran sekitar Rp3,34 miliar. Mukhtar diduga bersama Falah mengusulkan 45 orang yang bukan anggota koperasi sebagai penerima manfaat program tersebut.

Mukhtar selaku Ketua Koperasi Produsen Persahabatan Jaya Mandiri bersama Falah diduga melakukan penyimpangan dalam pengusulan dan pelaksanaan program PSR.

Akibat perbuatan kedua terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.275.280.203.



Simak Video "Video: KPK Endus Jejak Kejahatan Lampri di Jawa Timur"

(afb/afb)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork