Polda Sumut menetapkan eks Wali Kota (Walkot) Sibolga periode 2021-2025, Jamaluddin Pohan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Ikan Kota Sibolga yang menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun Anggaran 2022 senilai Rp 22,5 miliar. Berikut profil Jamaluddin Pohan.
Jamaluddin Pohan menjabat Wali Kota Sibolga periode 2021-2025. Sebagai petahana, Jamaluddin tidak mencalonkan diri lagi pada Pilkada 2024.
Sebelum menjabat sebagai Wali Kota Sibolga, Jamaluddin diketahui menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Sibolga selama dua periode. Jamaluddin menjabat periode 2004-2009 dan 2009-2014.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jamaluddin juga sempat menjabat sebagai Wakil Wali Kota Sibolga periode 2001-2004. Jamaluddin merupakan politisi Golkar, saat menjabat sebagai Wali Kota Sibolga Jamaluddin pindah ke Partai NasDem sebelum kembali lagi ke Golkar.
Pria kelahiran 1966 ini diketahui saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan DPD Golkar Sibolga. Jamaluddin juga sempat menjabat sebagai Ketua DPD NasDem Sibolga.
Sebelumnya diberitakan, Polda Sumut menetapkan eks Wali Kota (Walkot) Sibolga periode 2021-2025, Jamaluddin Pohan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Ikan Kota Sibolga yang menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun Anggaran 2022 senilai Rp 22,5 miliar.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan Jamaluddin Pohan ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Juli 2026. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terkait kasus tersebut.
"Sudah kita tetapkan tersangka, mantan Wali Kota Sibolga," ungkap Ferry saat dikonfirmasi detikSumut, Selasa (29/9/2026).
Selain Jamaluddin Pohan, kata Ferry, terdapat tiga tersangka lainnya, yakni AS selaku PA/KPA/PPK, ISL selaku PPK/DIRTEK, serta SP selaku penyedia jasa/pemilik kegiatan/pelaksana dan pemodal.
"Totalnya ada empat orang yang jadi tersangka," ujarnya.
Ferry mengatakan pihaknya sempat melimpahkan berkas perkara tersebut ke kejaksaan pada 26 Agustus 2026. Namun, berkas itu dikembalikan oleh pihak kejaksaan pada 10 September 2026 karena dinilai belum lengkap.
Saat ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut tengah melengkapi berkas perkara tersebut untuk kembali dilimpahkan ke kejaksaan.
"Sudah sempat dilimpahkan, kini sedang dilengkapi untuk dilimpahkan kembali," ujarnya.
Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, Jamaluddin dan 3 tersangka lain tidak dilakukan penahanan. Ketiganya hanya dikenakan wajib lapor.
"Tidak dilakukan penahanan, wajib lapor," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan, saat dikonfirmasi detikSumut, Selasa (29/9/2026).
"Para tersangka wajib lapor," ucapnya.
