Tak Lagi Rp 6 Juta/Hari, Insentif SPPG Kini Jadi Rp 2.000/Porsi

Tak Lagi Rp 6 Juta/Hari, Insentif SPPG Kini Jadi Rp 2.000/Porsi

Tim detikFinance - detikSumut
Kamis, 01 Okt 2026 13:21 WIB
Petugas SPPG menyiapkan Makan Siang Gratis (MBG) (Antara Foto/Andry Denisah)
Foto: Ilustrasi Makan Siang Gratis (Antara Foto/Andry Denisah)
Jakarta -

Badan Gizi Nasional (BGN) akan mengubah skema pemberian insentif untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Insentif yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp 6 juta per hari akan diubah menjadi Rp 2.000 untuk setiap porsi makanan yang disalurkan.

Aturan mengenai perubahan tersebut tercantum dalam Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional tentang Besaran Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi. Ketentuan baru itu mulai berlaku pada 5 Oktober 2026.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan penyesuaian skema insentif dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip kewajaran, keadilan, dan efisiensi. Dengan aturan baru tersebut, besaran insentif yang diterima setiap SPPG akan disesuaikan dengan jumlah penerima manfaat MBG yang dilayani.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebelumnya masing-masing SPPG itu kemudian memberikan layanan MBG dengan jumlah penerima manfaat yang berbeda-beda, namun kemudian mendapatkan insentif yang sama, yaitu Rp 6 juta per hari, itu kemudian kami sesuaikan sesuai dengan proporsionalnya, yaitu kami kembalikan menjadi Rp 2.000 per porsi makanan yang dibagikan ke penerima manfaat," ungkapnya dalam unggahan Instagram pribadi @sudaru_sudaryono, dikutip detikFinance, Kamis (1/10/2026).

Sudaryono menambahkan, insentif tersebut hanya diperuntukkan bagi SPPG yang tetap menjalankan layanan MBG. Sementara SPPG yang sedang disuspensi atau berhenti beroperasi akibat sekolah libur nasional maupun kondisi tertentu, termasuk bencana, tidak mendapatkan insentif.

ADVERTISEMENT

"Dapur SPPG itu tidak melayani penerima manfaat dalam memberian MBG, sehingga insentif juga tidak diberikan," jelasnya.

Menurut Sudaryono, insentif sebesar Rp 2.000 untuk SPPG merupakan salah satu komponen dari total anggaran MBG yang mencapai Rp 15.000 per porsi. Dari jumlah tersebut, Rp 10.000 dialokasikan untuk makanan, Rp 3.000 untuk biaya operasional, sedangkan Rp 2.000 diberikan sebagai insentif SPPG.

"Rp 2.000 ini adalah bagian dari Rp 15.000 per porsi yang diberikan kepada setiap penerima manfaat, yang terdiri dari Rp 10.000 untuk makanan yang diberikan kepada penerima manfaat, Rp 3.000 untuk operasional, dan Rp 2.000 adalah insentif," pungkasnya.



(nkm/nkm)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads