DKPP Copot Ketua Bawaslu Labuhanbatu dari Jabatan gegara Pengaduan Istri

DKPP Copot Ketua Bawaslu Labuhanbatu dari Jabatan gegara Pengaduan Istri

Nizar Aldi - detikSumut
Senin, 28 Sep 2026 18:20 WIB
DKPP menggelar sidang pembacaan putusan terkait Ketua Bawaslu Labuhanbatu
DKPP menggelar sidang pembacaan putusan terkait Ketua Bawaslu Labuhanbatu (Foto: Youtube DKPP)
Labuhanbatu -

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI membacakan putusan dugaan pelanggaran kode etik Ketua Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Wahyudi terkait pengaduan istrinya. DKPP memutuskan mencopot Wahyudi dari jabatannya.

DKPP menilai jika dalil pengaduan terkait penelantaran anak, ancaman baik secara fisik maupun mental, KDRT, nikah sirih dan perzinahan tidak dapat dibuktikan dalam persidangan. Namun Wahyudi dinilai terbukti melakukan perselingkuhan dengan perempuan yang disebut satu kelompok pengajian dengannya.

"Meskipun dalil aduan teradu melakukan kekerasan fisik dan psikis kepada teradu serta penelantaran anak, melakukan perzinahan serta Meskipun dalil aduan teradu melakukan kekerasan fisik dan psikis kepada teradu serta penelantaran anak, melakukan perzinahan serta pernikahan sirih tidak terbukti, namun dalam fakta persidangan diperoleh fakta berupa keterangan dan pengakuan teradu yang menerangkan bahwa teradu telah berpergian bersama seseorang perempuan ke berbagai daerah padahal keduanya bukan pasangan suami istri yang sah," kata anggota DKPP RI Ratna Dewi Pettalolo saat membacakan putusan, Senin (28/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wahyudi juga terbukti melakukan kontak fisik yang dinilai melebihi batas kewajaran hubungan biasa. Sehingga Wahyudi dan perempuan tersebut diduga memiliki hubungan istimewa.

"Selain fakta perjalanan bersama tersebut, terdapat pula bukti berupa unggahan di media sosial yang memperlihatkan interaksi fisik antara teradu dengan dianggap dibacakan berupa berpegangan tangan, berpelukan dan berjoget bersama yang menurut penilaian DKPP merupakan bentuk kedekatan yang melampaui batas batas hubungan pertemanan biasa yang patut diduga hubungan istimewa yang bersifat tidak patut," ucapnya.

ADVERTISEMENT

DKPP menilai jika Wahyudi telah melanggar azas integritas, azas kehormatan, azas profesionalitas, dan azas kepentingan umum. Wahyudi juga dinilai terbukti melakukan pelanggaran terhadap sejumlah pasal di Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

"Teradu terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu sebagaimana ditentukan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 6 ayat 1, ayat 2 huruf a, b dan c, dan ayat 3 huruf e, Pasal 12 huruf a dan huruf b, serta Pasal 15 huruf a dan b Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu," ujarnya.

Oleh karena itu, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir terhadap Wahyudi. Wahyudi juga dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Bawaslu Labuhanbatu.

"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian, menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada dianggap dibacakan selaku ketua merangkap anggota Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan.

Sebelumnya diberitakan,DKPP RI melakukan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik KetuaBawaslu KabupatenLabuhanbatu, Wahyudi. Wahyudi dilaporkan istrinya, Ambar Lestari, karena diduga menikah siri.

Sidang pemeriksaan itu digelar di Ruang Sidang Gedung Peradilan Semu, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) yang dipimpin Ratna Dewi Pettalolo yang merupakan anggota DKPP. Dengan nomor perkara:14-PKE-DKPP/VII/2026.

Kuasa Hukum pelapor, M Fadli Nasution, mengatakan terdapat sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Wahyudi. Mulai penelantaran anak dan istri hingga kekerasan dalam rumah tangga.

"Melakukan penelantaran istri dan anak-anak, melakukan ancaman baik secara fisik maupun mental kepada istri dan anak-anak, melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istri dan anak-anak," kata M Fadli Nasution, Rabu (12/8/2026).

Wahyudi juga dilaporkan dugaan perselingkuhan dan perzinaan dengan modus nikah siri. Termasuk melakukan poligami tanpa izin dari Pengadilan Agama.

"Melakukan perselingkuhan dan perzinaan dengan modus menikah siri,. elakukan poligami secara diam-diam tanpa izin resmi dari Pengadilan Agama," ucapnya.

Fadli Nasution mengungkapkan sejumlah pasal yang diduga dilanggar oleh Wahyudi. Yaitu Pasal 456, 457, 134 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 2, 3, 6 ayat (1), 6 ayat (2) huruf a b dan c, 6 ayat (3) huruf e dan f, 7 ayat (3), 12 huruf a dan B, 15 huruf a c d dan g, serta pasal 19 huruf a dan huruf d.

Selain itu, Wahyudi juga diduga melanggar Peraturan DKPP No 2 Tahun 2017, Pasal 3,4,5, dan 9 UU No 16 Tahun 2019 tentang perkawinan, Pasal 9 ayat 1, 49 huruf a UU No 23 Tahun 2024, dan Pasal 411 ayat 1 UU No 1 Tahun 2023.



(niz/afb)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads