Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung menjatuhkan hukuman kepada Meta Meita dan Nurlela, dua warga Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, dalam perkara penistaan agama. Meta dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun, sementara Nurlela dihukum 1 tahun 8 bulan penjara.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Nurlela terbukti melakukan tindak pidana terkait perbuatan yang dianggap menodai benda yang digunakan untuk beribadah serta menyebarluaskan rekaman bermuatan permusuhan terhadap agama melalui teknologi informasi.
"Menyatakan Terdakwa Nurlela terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, yang menggerakan orang lain supaya menodai benda yang dipakai untuk beribadah dengan cara melakukan penyesatan dan tindak pidana menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi tindak pidana di muka umum, melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan terhadap agama dengan maksud agar rekaman tersebut diketahui oleh umum," tulis majelis hakim, dikutip dari SIPP PN Rangkasbitung, dilansir detikNews, Senin (28/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan," imbuhnya.
Meski menjatuhkan hukuman pidana, majelis hakim menetapkan keduanya tidak perlu menjalani penahanan. Mereka akan menjalani masa pengawasan selama dua tahun dengan ketentuan tidak melakukan tindak pidana lain selama periode tersebut.
Selain itu, Meta dan Nurlela diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Permintaan maaf tersebut harus dilakukan di Masjid Besar Baiturrachim, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, dengan difasilitasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebak.
Pelaksanaan permintaan maaf itu wajib dilakukan paling lambat 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Keduanya juga diwajibkan mengikuti pembinaan keagamaan Islam, khususnya pembelajaran Al-Qur'an. Program tersebut akan difasilitasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebak selama masa pidana pengawasan berlangsung.
Majelis hakim turut memberikan kewajiban lain kepada keduanya berupa pemberian mushaf Al-Qur'an kepada 20 masjid dan musala di Kecamatan Malingping. Nurlela diwajibkan menyerahkan 50 mushaf, sedangkan Meta sebanyak 30 mushaf.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lebak. Dalam tuntutannya, JPU meminta Nurlela dihukum 1 tahun 5 bulan penjara dan Meta selama 8 bulan.
Perkara tersebut bermula pada April 2026 di salon kecantikan milik Nurlela di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak. Saat itu, Nurlela menuduh Meta mengambil alat makeup miliknya yang disebut hilang.
Meta membantah tuduhan tersebut. Nurlela kemudian meminta Meta membuktikan bahwa dirinya tidak mengambil barang tersebut dengan cara bersumpah sambil menginjak Al-Qur'an. Aksi tersebut kemudian direkam dan tersebar di media sosial hingga menuai kecaman dari masyarakat.
