Pemprov Sumut menyerahkan aset berupa bekas kantor Dinas Perindag ESDM Sumut kepada Bank Sumut untuk penambahan modal. Penyerahan itu guna menjaga kepemilikan saham Pemprov Sumut sebesar 51 persen.
Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ke Dalam Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara. Pj Sekda Sumut Timur Tumanggor membenarkan soal Perda tersebut.
"Ya benar (bekas kantor Dinas Perindag ESDM Sumut diserahkan ke Bank Sumut sebagai penambahan modal sesuai Perda Nomor 9 Tahun 2025)," kata Timur Tumanggor saat dikonfirmasi, Kamis (24/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Perda Nomor 9 Tahun 2025 yang dilihat, tertuang jika areal aset di Jalan Putri Hijau, Medan, tersebut seluas 7.805 meter persegi. Aset itu disebut memiliki nilai sebesar Rp 280.981.056.000 atau Rp 280 miliar.
Kantor Dinas Perindag ESDM Sumut sendiri kemudian pindah ke Jalan Gatot Subroto, Kota Medan. Perpindahan kantor tersebut dilakukan pertengahan tahun ini.
Untuk diketahui, sebelumnya dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan oleh Pemprov Sumut untuk penambahan modal ke Bank Sumut, terdapat tiga aset. Ketiga aset itu adalah kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumut, areal Medan Club, dan areal Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU).
Namun yang disahkan melalui pembahasan di DPRD Sumut hanya Kantor Perindag ESDM Sumut. Sedangkan lahan Medan Club dan PRSU tetap milik Pemprov Sumut.
"Benar (Medan Club dan PRSU tetap aset Pemprov Sumut)," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemprov Sumut mengajukan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang penambahan penyertaan modal ke Bank Sumut. Ada tiga aset berupa tanah dan bangunan milik Pemprov Sumut yang rencananya diserahkan ke Bank Sumut.
Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagubsu) Surya saat rapat paripurna di DPRD Sumut. Surya menjelaskan bahwa langkah ini penting untuk menjaga kepemilikan saham Pemprov Sumut di Bank Sumut tetap minimal 51 persen, sekaligus memperkuat kapasitas bank dalam menjalankan fungsi intermediasi keuangan.
"Selain itu, ini juga untuk meningkatkan kemampuan Bank Sumut dalam memperluas fungsi intermediasi keuangan bagi masyarakat dan pelaku ekonomi daerah," kata Surya dalam keterangannya, Jumat (14/11/2025).
Ketiga aset tanah dan bangunan itu adalah kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumut, areal Medan Club, dan areal Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU).
Surya menjelaskan penyertaan modal ini juga merupakan langkah strategis untuk mendukung agenda transformasi Bank Sumut yang saat ini tengah menuju Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) 2. Bank Sumut memiliki target modal inti di atas Rp 6 triliun.
"Penyertaan modal ini akan mendukung rencana PT Bank Sumut yang tengah melaksanakan agenda transformasi menuju KBMI 2, dengan target modal inti di atas Rp 6 triliun sebagaimana tertuang dalam Corporate Planning periode 2024-2028," jelasnya.
