BPK Mulai Periksa Laporan Keuangan Danantara

BPK Mulai Periksa Laporan Keuangan Danantara

Andi Hidayat - detikSumut
Senin, 21 Sep 2026 09:01 WIB
Ilustrasi Kantor Danantara
Foto: dok. Danantara
Jakarta -

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mulai melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Konsolidasian Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) Tahun 2025. Pemeriksaan tersebut bertujuan memastikan kewajaran penyajian laporan keuangan sekaligus mendorong penguatan tata kelola dan akuntabilitas Danantara.

Proses pemeriksaan diawali dengan Grand Entry Meeting serta penyerahan Surat Tugas Pemeriksaan dari Anggota VII BPK, Slamet Edy Purnomo, kepada CEO BPI Danantara, Rosan Roeslani, pada Kamis (17/9).

Ruang lingkup pemeriksaan nantinya mencakup BPI Danantara, PT Danantara Aset Manajemen (PT DAM), PT Danantara Investasi Manajemen (PT DIM), serta seluruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terkait.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"BPK berkomitmen mengawal tata kelola dan akuntabilitas BPI Danantara sebagai fondasi pelaporan keuangan yang berkualitas," ujar Slamet dalam keterangan tertulisnya, dikutip detikFinance, Minggu (20/9/2026).

Pemeriksaan tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, serta UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang terakhir mengalami perubahan melalui UU Nomor 16 Tahun 2025.

ADVERTISEMENT

Dalam aturan mengenai BUMN tersebut disebutkan bahwa pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan BPI Danantara menjadi bagian yang diperiksa oleh BPK.

Sebelum pemeriksaan dimulai, BPI Danantara telah menyerahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Tahun 2025 yang belum diaudit atau unaudited kepada BPK pada 20 Juli 2026. Dokumen tersebut menjadi salah satu bahan dalam persiapan pelaksanaan pemeriksaan.

Setelah menerima laporan tersebut dan menerbitkan Surat Tugas Pemeriksaan pada 14 Agustus 2026, BPK melakukan berbagai persiapan. Tahapan tersebut mencakup pembaruan penilaian risiko, materialitas, hingga penyusunan strategi pemeriksaan agar proses audit dapat berlangsung secara efektif, terarah, dan sesuai standar pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan ini, BPK akan memberikan opini mengenai kewajaran laporan keuangan Danantara. Penilaian meliputi kesesuaian laporan dengan standar akuntansi, kelengkapan pengungkapan informasi, kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.

BPK menggunakan pendekatan berbasis risiko atau risk-based audit. Melalui metode tersebut, auditor akan mengidentifikasi berbagai potensi risiko, termasuk kesalahan penyajian material, kecurangan atau fraud, penyalahgunaan atau abuse, ketidakpatuhan terhadap aturan, serta kelemahan dalam sistem pengendalian intern.

"Kami ingin menggarisbawahi bahwa dalam pemeriksaan berbasis risiko, auditor grup hanya dapat memenuhi tanggung jawabnya untuk mengidentifikasi dan merespons risiko material apabila memperoleh akses yang memadai terhadap data, informasi, dan individu yang relevan," ungkap Slamet.

"Oleh karena itu, dukungan penuh dari BPI Danantara, jajaran BUMN, dan KAP komponen atas aspek ini menjadi sangat penting bagi kelancaran dan kualitas hasil pemeriksaan," imbuhnya.



(nkm/nkm)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads