Kementerian Perhubungan memastikan hak para korban insiden KMP Virgo Transport 8 terus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Salah satu ahli waris korban meninggal dunia, almarhum Surya, telah menerima santunan dengan total Rp 70 juta.
Santunan tersebut terdiri atas Rp 50 juta dari PT Jasa Raharja dan Rp 20 juta dari PT Jasa Raharja Putera. Penyerahan santunan kepada ahli waris dilakukan di Banjarmasin.
Plt Direktur Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran (KPLP), Triono, turut hadir dalam proses penyerahan santunan tersebut. Ia mengatakan pemerintah berkomitmen memastikan hak para korban terpenuhi melalui mekanisme santunan yang telah ditetapkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penanganan korban menjadi perhatian kami, termasuk memastikan proses penyerahan jenazah dan pemenuhan hak melalui santunan dapat berjalan dengan baik," ujar Triono dalam keterangan tertulis, dilansir detikFinance, Minggu (20/9/2026).
Sementara itu, santunan untuk dua korban lainnya, yakni almarhum Muhammad Abdianoor dan almarhumah Yuli, belum dapat disalurkan karena hingga kini belum ada ahli waris yang melapor.
Meski demikian, sebagai bagian dari penanganan awal, masing-masing korban telah mendapatkan bantuan biaya pemakaman sebesar Rp 6 juta.
Ketiga jenazah korban juga telah diserahkan secara resmi kepada keluarga masing-masing untuk selanjutnya dimakamkan.
"Untuk ahli waris yang sudah melapor, proses santunan dapat segera dilakukan, sedangkan untuk korban yang ahli warisnya belum melapor, kami tetap mengawal agar prosesnya dapat dilanjutkan sesuai dengan ketentuan," katanya.
Kementerian Perhubungan turut menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban yang meninggal dunia dalam kecelakaan KMP Virgo Transport 8.
Pemerintah juga memastikan penanganan pascakecelakaan akan terus dilakukan bersama pihak-pihak terkait, termasuk mengawal proses pemenuhan hak para korban berdasarkan aturan yang berlaku.
