Badan Gizi Nasional (BGN) sedang mempersiapkan perubahan mekanisme pemberian insentif operasional bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yang dikenal sebagai dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). Rancangan aturan tersebut kini masih menjalani proses harmonisasi bersama Kementerian Keuangan.
Kepala BGN Sudaryono menyampaikan bahwa aturan mengenai perubahan skema insentif diharapkan dapat segera diterbitkan. Namun, proses harmonisasi menjadi salah satu faktor yang membuat penerbitan aturan tersebut membutuhkan waktu.
"Lagi mau keluarkan aturannya (soal perubahan skema insentif Rp6 juta per hari)," kata Sudaryono di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, dilansir detikHealth, Kamis (17/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya, karena ada harmonisasi di Kementerian Keuangan. Nah, itu butuh waktu. Tapi saya berharap sih sesegera mungkin lah ini. Harusnya sih udah enggak ada persoalan lagi," sambungnya.
Selama ini, seluruh SPPG menerima insentif operasional dengan nilai yang sama, yakni Rp6 juta setiap hari. Melalui aturan baru yang sedang disiapkan, BGN berencana menerapkan besaran insentif yang berbeda sesuai kondisi dan kapasitas masing-masing dapur.
Sudaryono menjelaskan bahwa jumlah insentif nantinya akan mempertimbangkan kemampuan produksi setiap SPPG. Ia menilai pemberian nominal yang seragam kepada seluruh dapur tidak mencerminkan perbedaan kapasitas pelayanan.
"Iya (disesuaikan), sekarang tidak rata semua kemudian, satu dapur semua kemudian dibayar Rp 6 juta, itu tidak adil," ujar Sudaryono sebelumnya.
Rencana serupa sebelumnya disampaikan Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari. Ia menyebutkan bahwa jumlah penerima manfaat dan kualitas pelayanan akan menjadi faktor penting dalam menentukan besaran insentif.
"Nanti itu termasuk yang setelah data penerima manfaat itu fix, kami harapkan nanti insentifnya nggak fix Rp 6 juta semua," kata Agustina pada Juni lalu.
Selain jumlah penerima manfaat, BGN juga menyiapkan sejumlah indikator untuk menilai kualitas layanan SPPG. Beberapa aspek yang akan diperhatikan mencakup mutu makanan, kesesuaian dengan standar gizi, hingga aspek keamanan pangan.
