Dewan Komisaris PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) membongkar dugaan praktek tindak pidana korupsi pada program kerja sama replanting tanaman sawit dan tanaman sela ubi kayu. Temuan BPK kerugian negara mencapai Rp 73.816.764.772 atau Rp 73,8.
Komisaris PT PSU Muhammad Syarif Lubis mengatakan bahwa kegiatan replanting areal tanaman sawit yang sudah memasuki usia tidak produktif dan tanaman sela ubi kayu di Kebun Tanjung Kasau dilakukan sejak tahun 2021. Program ini didasarkan kepada pertimbangan atas keterbatasan dana operasional PT PSU dan adanya tawaran kerja sama dari beberapa pihak yang berujung ditandatanganinya Surat Perjanjian Kerja sama (SPK) dengan kelompok tani untuk pekerjaan replanting dengan nilai kompensasi Rp 2 juta hingga Rp 4 juta.
"Berdasarkan penelusuran dokumen yang dilakukan Dewan Komisaris diketahui bahwa kerja sama yang dilakukan atas inisiatif pihak ketiga (mitra) hanya berdasarkan proposal kerja sama dan SPK, tidak ditemukan hasil study kelayakan dan kelengkapan rencana bisnis," kata Muhammad Syarif Lubis, Kamis (17/9/2026).
Di antara SPK terdapat kerja sama kegiatan replanting dan pemanfaatan lahan (sewa lahan) untuk tanam ubi dengan 11 SPK. Dari 11 SPK masih ada yang masa berlakunya sampai bulan oktober 2026, selebihnya sudah berakhir.
Sejak diterimanya laporan hasil pemeriksaan kepatuhan terhadap pengelolaan operasional pada PT PSU oleh BPK bulan Februari lalu, Syarif mengaku pelaksanaan replanting dan tanaman sela ubi kayu menjadi prioritas yang harus ditelusuri. Beberapa bulan berselang, Dewan Komisaris termasuk Komite Pengawasan dan Komite Audit melakukan investigasi data dan keterangan dari berbagai sumber yang pada akhirnya menemukan berbagai kejanggalan dalam administrasi dan pelaksanaan di lapangan, termasuk dugaan keterlibatan salah seorang Kepala Bagian PT PSU inisial BS dalam praktek korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Hal ini terlihat dari ditemukannya beberapa bukti transfer serta kuitansi pembayaran dari beberapa orang ke rekening pribadi BS. Syarif mengungkap salah satu pegawai membenarkan telah mengirimkan uang sebesar Rp 1,1 miliar ke BS.
"Ia (pegawai) juga ditugaskan oleh BS untuk mencarikan petani yang mau menyewa lahan sesuai dengan luas SPK dan melakukan pengutipan biaya sewa lahan kepada para petani dengan harga Rp 7 juta per tahun selama 3 tahun," ucapnya.
Syarif menjelaskan jika BPK RI diketahui produktivitas ubi yang ditanam pada lahan seluas 1.080,55 hektare diperkirakan memberikan pendapatan selama periode kerja sama dari tahun 2021 sampai dengan 2026 sebesar Rp 103.732.800.000. Terdiri dari perkiraan pendapatan tahun 2021 sampai 30 juni 2025 sebesar Rp 68.444.160.000 dan pendapatan dari 1 Juli 2025 sampai 1 Agustus 2026 sebesar Rp 35.2888.640.000.
Selain itu, biaya yang dibutuhkan untuk menanam ubi yang dikeluarkan perusahaan dan kelompok tani untuk menanam ubi selama tiga tahun adalah sebesar Rp 16.208.250.000. Total biaya yang dikeluarkan perusahaan dan kelompok tani untuk menanam ubi diperkirakan sebesar Rp.26.473.475.000.
"Terdapat selisih jika seluruh pekerjaan replanting dan penanaman ubi dilaksanakan secara mandiri oleh PT PSU akan diperoleh potensi pendapatan yang berasal dari hasil produksi ubi sebesar Rp 77.259.325.000," ucapnya.
Menurut hasil pemeriksaan BPK jumlah kompensasi yang seharusnya diterima PT PSU adalah sebesar Rp 3.650.580.000, namun realisasinya hanya sebesar Rp 3.422.578.228. Masih terdapat kompensasi yang belum dibayar sebesar Rp 228.001.772 dan masih terus diupayakan.
"Hal ini jelas-jelas tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2027 tentang BUMD yang menyatakan kerja sama mestinya harus pada prinsip saling menguntungkan dan melindungi kepentingan Pemerintah Daerah, masyarakat luas dan pihak yang bekerja sama. Potensi dari pemanfaatan lahan penanaman ubi berdampak tidak diterimanya pendapatan minimal sebesar Rp 73.816.764.772. Angka sebesar itu seharusnya bisa menjadi sumber penambahan pendapatan PT PSU," sebutnya.
Syarif mengungkapkan jika Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution sangat berharap BUMD dapat menyumbangkan PAD. Ia menilai jika Bobby juga kecewa dengan praktek korupsi yang dilakukan BS.
"Pak Gubernur sangat berharap bagaimana PT PSU yang beberapa tahun terakhir terseok-seok bisa bangkit dan menyumbangkan PAD kepada provinsi. Jujur, saya kecewa dengan kejadian ini dan saya yakin kekecewaan Pak Gubernur yang begitu concern terhadap korupsi pasti lebih besar dengan terendusnya indikasi praktek korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pak BS," ungkapnya.
Syarif menyebut sebagai perpanjangan tangan pemilik saham dan bentuk pertanggungjawaban pengawasannya terhadap tata kelola PT PSU telah melaporkan dugaan praktek korupsi yang dilakukan BS ke Polda Sumut. Ia berharap Polda Sumut menindaklanjuti aduan itu.
"Saya sudah mengadukan kasus ini ke Poldasu jum'at lalu melalui penasehat hukum untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya, proses selanjutnya kita serahkan kepada Aparat Penegak Hukum. Semoga ini momentum agar semua pihak di PT PSU benar-benar bisa bekerja secara bermartabat dan menjaga kepercayaan yang diberikan pemilik saham sehingga perusahaan ini benar-benar bangkit lagi," tuturnya.
Simak Video "Video Menteri PU Dody Hanggodo Bicara soal Dugaan Korupsi "
(niz/afb)