Manajer Kopdes Mulai Ditempatkan, Paling Lambar 25 September

Manajer Kopdes Mulai Ditempatkan, Paling Lambar 25 September

Tim detikFinance - detikSumut
Kamis, 17 Sep 2026 12:41 WIB
Menkop Ungkap Capaian Kopdes Merah Putih di Harkopnas ke-79
Foto: Tangkapan Layar YouTube Kemenkop
Jakarta -

Menteri Koperasi Ferry Juliantono menargetkan seluruh manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) mulai ditempatkan paling lambat 25 September 2026. Proses penempatan tersebut nantinya dilakukan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara setelah tahapan verifikasi, validasi, dan evaluasi selesai.

Ferry menjelaskan, proses evaluasi akan dilakukan secara paralel bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Setelah seluruh tahapan rampung dan berita acara serah terima diterbitkan, PT Agrinas Pangan Nusantara dapat segera menempatkan para manajer koperasi.

"Kita bisa asumisnya itu sudah ada selesai verifikasi, validasi. Setelah itu selesai dievaluasi secara paralel dengan BPKP kemudian dilaksanakan berita acara serah terima. Jadi, asumsi per tanggal 25 September sebenarnya proses penempatan atau deploy ini bisa dilakukan oleh PT Agrinas (Pangan)," ujar Ferry dalam unggahan video di akun Instagram @ferry.juliantono, dilansir detikFinance, Kamis (17/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pernyataan itu disampaikan Ferry dalam rapat koordinasi bersama Badan Pengaturan (BP) BUMN dan PT Agrinas Pangan Nusantara. Selain membahas jadwal penempatan, rapat tersebut turut membicarakan skema gaji, tunjangan, serta sejumlah kebutuhan lain bagi para manajer KDKMP.

"Dalam rapat ini, kita juga perlu segera memutuskan rencana penempatan manager, termasuk besaran gaji, tunjangan, dan hal-hal terkait lainnya. Kita ingin memastikan seluruh proses berjalan tepat waktu agar operasionalisasi KDKMP dapat segera dilaksanakan dengan baik," tambah Ferry.

ADVERTISEMENT

Kepala BP BUMN Dony Oskaria turut meminta agar proses penempatan manajer tidak mengalami keterlambatan. Ia menekankan pentingnya pelaksanaan sesuai mekanisme yang telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres).

Menurut Dony, penentuan personel sebaiknya diserahkan kepada PT Agrinas Pangan Nusantara. Sebab, perusahaan tersebut dinilai memiliki pemetaan yang lebih detail terkait koperasi mana saja yang telah siap menjalankan kegiatan operasional.

"Saya tidak mau berlarut-larut prosesnya untuk segera dituntaskan sesuai dengan mekanisme di Inpers yang sudah dibuat. Nah ini kan harus nanti penentuan orang dan lain sebagainya diserahkan kepada Agrinas Pangan yang sudah mengetahui di mana posisi koperasi yang siap beroperasi," tambah Dony.



(nkm/nkm)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads