Diduga Gelapkan Dana Rp 49 M, Biksu Senior di Thailand Ditangkap

Internasional

Diduga Gelapkan Dana Rp 49 M, Biksu Senior di Thailand Ditangkap

Novi Christiastuti - detikSumut
Sabtu, 12 Sep 2026 03:00 WIB
Ilustrasi Penjara
Foto: ilustrasi. (Getty Images/iStockphoto/FOTOKITA)
Jakarta -

Seorang biksu senior, yang juga mantan kepala biara terkemuka di Thailand ditangkap kepolisian setempat atas dugaan penggelapan dana sebesar US$ 2,8 juta, atau setara Rp 49,2 miliar. Adapun dana tersebut seharusnya diperuntukkan bagi biara yang dipimpinnya.

Biksu senior itu ditangkap bersama seorang wanita yang diduga sebagai kaki tangannya. Wanita itu disebut-sebut orang yang berhubungan seks dengannya.

Dilansir detikNews dari AFP, Jumat (11/9/2026), kasus ini merupakan skandal terbaru yang menerpa kalangan rohaniwan di Thailand, negara dengan mayoritas penduduk beragama Buddha, menyusul skandal seks dan pemerasan yang melibatkan sejumlah biksu senior lainnya tahun lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus-kasus seperti ini memicu kemarahan publik. Hal itu memunculkan seruan untuk pengawasan lebih ketat terhadap pengelolaan keuangan kuil-kuil setempat.

Phra Wachirayan Wi, biksu senior berusia 66 tahun yang sebelumnya menjabat kepala biara Wat Phutthaisawan, sebuah kuil dari abad ke-14, telah ditangkap polisi pada Kamis (10/9) waktu setempat.

ADVERTISEMENT

Kepala penyidik kepolisian setempat, Pattanasak Bupphasuwan, mengatakan bahwa Phra dijerat serentetan tuduhan. Adapun kasus yang menjeratnya mencakup penggelapan dan pencucian uang.

Selain Phra, seorang wanita berusia 47 tahun juga ditangkap polisi, atas tuduhan membantu mengalihkan dan menyembunyikan uang hasil penggelapan itu.

Berbagai media Thailand telah menanyangkan secara luas rekaman CCTV yang bocor. Dalam rekaman CCTV itu memperlihatkan biksu senior itu dan wanita kaki tangannya itu sedang berhubungan seks di atas meja di tempat tinggal sang biksu.

Para biksu Buddha di Thailand terikat sumpah untuk hidup selibat dan melepaskan diri dari kepemilikan harta benda duniawi.

Penyelidikan terhadap Phra mulai dilakukan pihak kepolisian sejak pertengahan Juli lalu. Hal itu dilakukan usai menerima laporan anonim yang menuduhnya melakukan pelanggaran hukum dan menyalahgunakan dana kuil.

Pattanasak, yang menjabat komandan Divisi Penindakan Kejahatan Kepolisian Thailand, menuturkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan adanya dua aliran dana yang tidak masuk ke rekening kuil. Dua aliran dana itu terdiri atas dana sebesar 89 juta Baht (Rp 47,3 miliar) yang disumbangkan untuk renovasi kuil dan dana 2,8 juta Baht (Rp 1,4 miliar) yang merupakan pembayaran untuk jimat Buddha dan benda-benda sakral lainnya.

"Uang dari kedua aliran dana tersebut tidak masuk ke rekening kuil -- tidak satu Baht pun," ucap Pattanasak.

Dia menambahkan bahwa otoritas berwenang telah menyita aset sebesar 215 juta Baht (Rp 114,4 miliar), termasuk 16 kilogram emas batangan dan perhiasan serta 28 sertifikat tanah. Pattanasak mengatakan bahwa kepolisian sedang menyelidiki aset mana yang merupakan milik pribadi dan mana yang milik kuil.

Wat Phutthaisawan, yang dipimpin Phra, merupakan biara kerajaan terkemuka dengan banyak pengikut termasuk para pejabat pemerintah, pelaku bisnis, dan personel kepolisian maupun militer. Phra juga sangat dikenal karena kemampuannya membuat jimat, degan Perdana Menteri (PM) Thailand Anutin Charnvirakul disebut-sebut sebagai salah satu orang yang mengenakan jimat buatannya.

Baca selengkapnya di sini



(mjy/mjy)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads