Sebanyak 12 negara, di antaranya Inggris, Kanada, dan Prancis, menyatakan akan memberlakukan sanksi terhadap aktivitas perdagangan dengan permukiman Israel di Tepi Barat. Langkah tersebut diambil di tengah meningkatnya aksi kekerasan yang dilakukan pemukim Israel terhadap sejumlah desa Palestina di wilayah pendudukan.
Dilansir detikNews dari AFP, Selasa (8/9/2026), selain ketiga negara tersebut, Denmark, Finlandia, Islandia, Irlandia, Norwegia, Polandia, Portugal, Spanyol, dan Swedia turut menyatakan rencana untuk membatasi perdagangan dengan permukiman Israel. Hal itu disampaikan melalui pernyataan bersama yang ditandatangani para menteri luar negeri dari 12 negara tersebut.
Irlandia dan Spanyol sebelumnya telah mengambil kebijakan terkait perdagangan dengan permukiman Israel. Sementara itu, Prancis selama beberapa pekan terakhir terus mendorong Uni Eropa, yang merupakan salah satu mitra dagang utama Israel, untuk menerapkan kebijakan serupa. Namun, langkah tersebut masih menghadapi hambatan akibat penolakan dari sejumlah negara anggota Uni Eropa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tindakan pemerintah Israel di Tepi Barat merusak kemungkinan solusi dua negara," ujar ke-12 menteri tersebut, merujuk pada rencana di mana dua negara--satu Israel dan satu Palestina--hidup berdampingan secara damai.
Mereka menilai kondisi di wilayah tersebut semakin memburuk seiring meningkatnya kekerasan yang dilakukan para pemukim serta ekspansi permukiman Israel yang disebut belum pernah terjadi sebelumnya.
"Situasi memburuk dengan cepat di tengah tingkat kekerasan pemukim dan perluasan permukiman yang belum pernah terjadi sebelumnya," mereka memperingatkan.
Para menteri luar negeri itu juga mendesak pemerintah Israel segera menghentikan ekspansi permukiman dan perluasan kewenangan administratif sipil di Tepi Barat. Mereka juga meminta adanya pertanggungjawaban terhadap aksi kekerasan yang dilakukan pemukim serta penyelidikan atas berbagai tuduhan yang diarahkan kepada pasukan Israel.
"Pemerintah Israel harus segera menghentikan perluasan permukiman dan wewenang administratif sipil, memastikan pertanggungjawaban atas kekerasan yang dilakukan pemukim, serta menyelidiki berbagai tuduhan terhadap pasukan Israel," tambah para menteri tersebut.
Dalam pernyataan bersama itu, para menteri juga menegaskan bahwa masing-masing negara memiliki rencana untuk mengambil langkah pembatasan terhadap perdagangan barang dari permukiman Israel yang dinilai ilegal berdasarkan hukum internasional.
Para menteri menyatakan bahwa ke-12 negara itu "menegaskan niat mereka untuk menerapkan pembatasan nasional dan/atau mendukung pembatasan tingkat Eropa terhadap perdagangan barang dengan permukiman yang ilegal menurut hukum internasional, atau bahwa mereka sedang mempertimbangkan langkah-langkah tersebut serta langkah lainnya, sesuai dengan prosedur nasional masing-masing."
