Dalam Islam, menuduh seseorang berzina tanpa bukti merupakan perkara serius. Apalagi tuduhan itu ditujukan kepada orang yang dikenal baik dan senantiasa menjaga kehormatannya.
Hukum Menuduh Orang Berzina Tanpa Bukti
Persoalan menuduh seseorang berzina diatur secara tegas dalam Islam. Salah satunya dijelaskan dalam Surah An-Nur ayat 4, yang menetapkan hukuman bagi orang yang menuduh perempuan baik-baik berzina, tetapi tidak dapat mendatangkan empat orang saksi.
Allah SWT berfirman:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
وَالَّذِيْنَ يَرْمُوْنَ الْمُحْصَنٰتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوْا بِاَرْبَعَةِ شُهَدَاۤءَ فَاجْلِدُوْهُمْ ثَمٰنِيْنَ جَلْدَةً وَّلَا تَقْبَلُوْا لَهُمْ شَهَادَةً اَبَدًاۚ وَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْفٰسِقُوْنَ ۙ
Wal-lażīna yarmūnal-muḥṣanāti ṡumma lam ya'tū bi'arba'ati syuhadā'a fajlidūhum ṡamānīna jaldataw wa lā taqbalū lahum syahādatan abadā(n), wa ulā'ika humul-fāsiqūn(a).
Artinya: Orang-orang yang menuduh (berzina terhadap) perempuan yang baik-baik dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (para penuduh itu) delapan puluh kali dan janganlah kamu menerima kesaksian mereka untuk selama-lamanya. Mereka itulah orang-orang yang fasik.
Dilansir detikHikmah, menuduh seseorang berzina tanpa bukti berupa empat orang saksi dalam fiqih disebut qadzaf. Dalam syariat Islam, perbuatan ini termasuk dosa besar dan mendapat ancaman serius.
Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam Surah An-Nur ayat 23 soal peringatan tentang tuduhan zina:
اِنَّ الَّذِيْنَ يَرْمُوْنَ الْمُحْصَنٰتِ الْغٰفِلٰتِ الْمُؤْمِنٰتِ لُعِنُوْا فِى الدُّنْيَا وَالْاٰخِرَةِۖ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيْمٌ ۙ
Innal-lażīna yarmūnal-muḥṣanātil-gāfilātil-mu'mināti lu'inū fid-dun-yā wal-ākhirah(ti), wa lahum 'ażābun 'aẓīm(un).
Artinya: Sesungguhnya orang-orang yang menuduh perempuan baik-baik, polos, dan beriman (dengan tuduhan berzina), mereka dilaknat di dunia dan di akhirat dan mereka akan mendapat azab yang besar.
Termasuk Perkara yang Membinasakan
Dijelaskan dalam kitab Riyadush Shalihin karya Imam Nawawi, bahwa menuduh perempuan mukmin yang suci berbuat zina termasuk salah satu perkara yang membinasakan.
Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW berkata:
"Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan!" Para sahabat bertanya: "Wahai Rasulullah, apakah itu?" Beliau bersabda: "Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan alasan yang hak, memakan riba, memakan harta anak yatim, lari dari medan peperangan dan menuduh seorang wanita mukminah yang suci berbuat zina." (HR. Muttafaq 'alaih)
Hadits tersebut menempatkan tuduhan zina terhadap perempuan yang menjaga kesuciannya sebagai salah satu dari tujuh perkara yang wajib dijauhi.
Selain itu, terdapat hadits lain dari Abu Hurairah. Ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:
"Barangsiapa menuduh seorang budak berbuat zina, maka dia akan dikenakan had (hukuman setimpal) pada hari Kiamat, kecuali jika tuduhannya itu benar." (HR. Muttafaq 'alaih)
Hadits tersebut menunjukkan bahwa menuduh orang lain berzina bukan perkara ringan dalam Islam. Karena itu, seorang muslim perlu berhati-hati dalam berbicara dan tidak sembarangan melontarkan tuduhan tanpa bukti yang jelas.
Artikel ini telah tayang di detikHikmah, baca selengkapnya di sini
Simak Video "Video Sepenting Apa Asupan Suplemen untuk Tubuh? Ini Kata Apoteker"
[Gambas:Video 20detik] (mjy/mjy)
