Operator seluler resmi dilarang menghilangkan atau menghanguskan sisa kuota internet yang sudah dibayar pelanggan. Selain itu, pemerintah juga melarang operator menarik biaya tambahan agar pelanggan tetap bisa mempertahankan atau menggunakan sisa kuota tersebut.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa kuota internet yang sudah dibeli merupakan hak pelanggan. Maka kuota internet tidak boleh hilang begitu saja ketika masa aktif paket berakhir.
"Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut," kata Meutya dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/8/2026), dikutip dari detikInet.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026.
Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026. Aturan tersebut, menurut Meutya, diperlukan untuk memastikan pelanggan mendapatkan manfaat yang adil dari layanan telekomunikasi yang telah mereka bayar.
"Kami juga menerima banyak aduan dari masyarakat bahwa operator belum sepenuhnya mematuhi keputusan MK bahwa sisa kuota internet milik pelanggan tidak boleh hangus secara sepihak saat masa aktif paket berakhir. Sehingga SE ini kami buat untuk memastikan operator mematuhi kebijakan hukum di Indonesia," paparnya.
Artikel ini telah tayang di detikInet, baca selengkapnya di sini
