PDIP Siapkan Sanksi untuk Anggota DPRD TTU Tersangka Kasus dr Icha

PDIP Siapkan Sanksi untuk Anggota DPRD TTU Tersangka Kasus dr Icha

Anggi Muliawati - detikSumut
Sabtu, 29 Agu 2026 02:30 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Foto: Faiq Azmi/detikJatim
Jakarta -

Polisi menetapkan anggota DPRD F-PDIP Timor Tengah Utara (TTU), Veronika Lake, sebagai tersangka kasus dugaan intimidasi terhadap mendiang dokter Eliza Princila Ututi Pakaenoni atau dr Icha. PDIP pun menyiapkan sanksi untuk Veronika.

Veronika jadi tersangka Bersama dua koleganya yakni anggota DPRD TTU F-Golkar Thernsius Lasakar dan anggota DPRD TTU dari PKB, Nubertuss Tubani

"Partai tidak menolerir terhadap berbagai bentuk intimidasi, tindak kekerasan, karena PDI Perjuangan adalah partai demokrasi yang segala sesuatunya dilakukan dalam koridor etika politik, moral yang baik, dan juga hukum," kata Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, dikutip detikNews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasto mengatakan pemanggilan terhadap Veronika dilakukan oleh Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Komarudin Watubun. Usulan pembebastugasan Veronika dari daerah juga telah dilakukan.

"Pak Komarudin Watubun sudah memanggil yang bersangkutan dan sudah dilakukan klarifikasi, dan usulan pembebastugasan dari daerah sudah dilakukan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

"Sanksi apa yang akan diberikan, itu nanti kami menunggu dari Pak Komarudin Watubun selaku Ketua DPP Bidang Kehormatan," imbuh dia.

Sebelumnya, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menyampaikan perkembangan kasus dugaan intimidasi terhadap mendiang dokter Eliza Princila Ututi Pakaenoni atau dr Icha. Polisi menetapkan tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU) sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Dilansir detikBali, Rabu (26/8), tiga anggota DPRD TTU itu ialah Thernsius Lasakar dari Partai Golkar, Nubertuss Tubani dari PKB, dan Veronika Lake dari PDIP. Penetapan tersangka dilakukan Ditreskrimum Polda NTT usai gelar perkara pada Senin (24/8).

"Sudah ditetapkan tersangka tiga anggota DPRD TTU yakni VL, TL dan NT," ujar Kabid Humas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra.

Henry mengatakan gelar perkara dilakukan untuk menentukan status tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana intimidasi terhadap dr Icha.



(astj/astj)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads