Mendagri Larang Buka Lahan dengan Cara Dibakar, Bobby: Kita Libatkan Masyarakat

Mendagri Larang Buka Lahan dengan Cara Dibakar, Bobby: Kita Libatkan Masyarakat

Nizar Aldi - detikSumut
Rabu, 26 Agu 2026 14:00 WIB
Gubernur Sumut Bobby Nasution.
Foto: Gubernur Sumut Bobby Nasution. (Nizar Aldi /detikSumut)
Medan -

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengeluarkan instruksi agar kepala daerah melarang pembukaan lahan dengan cara dibakar, termasuk untuk alasan adat. Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution mengatakan sudah membentuk Satgas dengan melibatkan masyarakat.

"Ini kita terus sosialisasikan, bukan hanya sekarang sebenarnya, dari tahun lalu bahkan kita sudah ada bentuk apa namanya ya kayak organisasi-organisasi langsung ke masyarakat dan itu tujuannya untuk mensosialisasikan, jadi bukan hanya baru sekarang, tapi sudah kita lakukan dari tahun-tahun sebelumnya. Bahkan dari tahun 2025 kemarin sudah ada kita buat kayak satgas-satgasnya ya, satgas-satgas tapi yang melibatkan masyarakat sekitar langsung untuk mengedukasi agar tidak ada pembukaan lahan melalui pembakaran, itu sudah kita lakukan," kata Bobby Nasution di Gedung DPRD Sumut, Rabu (26/8/2026).

Bobby menjelaskan jika kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Sumut sedikit. Api juga disebut berhasil dipadamkan tidak terlalu lama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari kemarin kita juga sudah cek di lapangan, ada beberapa titik, tapi cakupannya tidak terlalu besar memang, ada yang 2 hektar, ada yang 5 hektar yang kemarin sempat terjadi pembakaran, tapi langsung selesai, langsung padam dalam hitungan hari memang. Ada yang 1 hari, ada yang 2 hari," ucapnya.

Dilansir dari detikNews, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengeluarkan instruksi agar kepala daerah melarang pembukaan lahan dengan cara dibakar, termasuk untuk alasan adat. Hal itu dilakukan seiring kondisi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang tengah melanda Indonesia.

ADVERTISEMENT

"Saya mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2026, yang intinya melarang kepala daerah-bupati, gubernur, wali kota-pembukaan lahan dengan cara membakar tanpa kecuali. Kalau kemarin kan ada pengecualian masalah adat, sekarang tanpa kecuali," kata Tito di JCC, Jakarta, Minggu (23/8).

Tito menyebut langkah tersebut diambil guna mencegah munculnya titik pembakaran baru. Ia menambahkan bahwa instruksi itu baru saja diterbitkan.

"Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2026 saya keluarkan kemarin, langsung. Meskipun Menteri Lingkungan Hidup juga sudah mengeluarkan edaran tanggal 10," sebutnya.

Tito menjelaskan seluruh unsur telah diminta bekerja maksimal dalam menangani karhutla. Prioritas saat ini adalah memadamkan api sekaligus mencegah timbulnya titik api baru.

"Jadi strategi utamanya, yang sudah terlanjur terbakar harus segera dipadamkan dan dilokalisasi dengan semua mobilisasi kekuatan, termasuk dari (Kementerian) PU, Kementerian Pertanian, dan lain-lain," sebutnya.

Sementara itu, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat total luas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia telah mencapai 72.798 ha.

Berdasarkan data yang disampaikan Deputi Bidang Pencegahan BNPB Abdul Muhari, Minggu (22/8/2026), provinsi dengan luas karhutla terbesar adalah Kalimantan Barat (Kalbar) mencapai 38.310 ha. Petugas yang dikerahkan untuk memadamkan api di Kalbar berjumlah 10.010 personel.



(niz/mjy)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads