Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho memastikan tidak akan ada lagi kasus penahanan ijazah siswa oleh pihak sekolah. Apalagi hanya karena masih terdapat biaya atau tunggakan yang belum diselesaikan.
Agung menyebut Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru membuka ruang bagi masyarakat yang mengalami persoalan tersebut untuk segera melaporkannya. Baik itu anak yang bersekolah di sekolah negeri, swasta maupun pesantren.
"Warga Kota Pekanbaru yang ijazah anaknya masih tertahan di sekolah karena masih ada tunggakan (apapun jenisnya), baik itu sekolah negeri, swasta, maupun pesantren, silahkan datang ke kantor kecamatan untuk melapor. Insya Allah persoalan tersebut akan diselesaikan," kata Agung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Agung, persoalan biaya tidak seharusnya menjadi alasan bagi siswa untuk tidak memperoleh ijazah yang menjadi hak mereka setelah menyelesaikan pendidikan. Apalagi, siswa memerlukan ijazah tersebut untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.
Agung juga menegaskan, ke depan Pemkot Pekanbaru akan memastikan tidak terjadi lagi praktik penahanan ijazah oleh pihak sekolah akibat persoalan biaya yang belum terselesaikan.
"Kedepan saya memastikan tidak akan ada lagi kasus penahanan ijazah dari pihak sekolah karena biaya yang belum terselesaikan," tegasnya.
Kebijakan tersebut, lanjut Agung, merupakan bagian dari komitmen Pemkot Pekanbaru dalam menjalankan program Zero Putus Sekolah. Pemerintah daerah ingin memastikan persoalan ekonomi maupun administrasi tidak menjadi penghambat anak-anak untuk melanjutkan pendidikan.
Program tersebut diharapkan dapat memberikan perlindungan sekaligus memastikan setiap anak di Kota Pekanbaru tetap mendapatkan hak atas pendidikan dan tidak terhambat melanjutkan sekolah karena persoalan biaya.
"Hal ini sejalan dengan program Pemerintah Kota Pekanbaru, zero putus sekolah," tegas Agung.
