Lansia Tewas Tertabrak KA di Batu Bara, Jalur Rel Sempat Diblokade Warga

Lansia Tewas Tertabrak KA di Batu Bara, Jalur Rel Sempat Diblokade Warga

Mhd Ilham Pradila - detikSumut
Selasa, 18 Agu 2026 14:41 WIB
Jalur kereta yang sempat diblokade warga usai lansia tewas tertabrak di Kabupaten Batu Bara, Sumut. (Dok KAI Drive I Sumatera Utara)
Foto: Jalur kereta yang sempat diblokade warga usai lansia tewas tertabrak di Kabupaten Batu Bara, Sumut. (Dok KAI Drive I Sumatera Utara)
Batu Bara -

Seorang lansia berinisial A (68) tewas tertabrak kereta api (KA) di Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara. Usai kejadian, warga sempat memblokade jalur rel hingga lima perjalanan kereta api dibatalkan.

Manager Humas KAI Divre I Sumatera Utara Anwar Yuli Prastyo mengatakan kecelakaan tersebut terjadi pada Senin (17/8/2026). Peristiwa bermula saat KA Datuk Belambangan melaju dari Stasiun Lalang menuju Tebing Tinggi.

"Perjalanan KA Datuk Belambangan relasi Lalang-Batu Bara menuju Tebing Tinggi bertabrakan dengan seorang pejalan kaki," kata Anwar saat dikonfirmasi detikSumut melalui telepon seluler, Selasa (18/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anwar menjelaskan kecelakaan terjadi di Kilometer 15+800. Saat itu, korban berinisial A (68) yang diduga mengalami gangguan pendengaran sedang melintas di jalur rel.

Warga yang melihat kejadian tersebut kemudian menghubungi pihak berwajib. Korban sempat dibawa ke klinik terdekat, tetapi nyawanya tidak tertolong.

ADVERTISEMENT

"Insiden tersebut menyebabkan pejalan kaki meninggal dunia," ujarnya.

Setelah kejadian, warga yang kesal kemudian melakukan blokade jalur kereta api di Kilometer 15+800. Akibatnya, perjalanan kereta api sempat terganggu.

"Warga melakukan blokade jalur kereta api di Kilometer 15+800 setelah terjadi insiden (kecelakaan) yang melibatkan KA Datuk Belambangan relasi Lalang-Tebing Tinggi dengan seorang pejalan kaki meninggal dunia," ujarnya.

Akibat blokade tersebut, KAI Divre I Sumatera Utara melakukan sejumlah penyesuaian operasional. Di antaranya membatalkan lima perjalanan KA barang angkutan kontainer serta menyesuaikan pola operasi KA Datuk Belambangan.

Semula, KA Datuk Belambangan melayani perjalanan hingga Stasiun Lalang. Namun, selama terjadi blokade, perjalanan KA tersebut hanya sampai Stasiun Tanjung Gading.

Anwar mengatakan jalur tersebut kembali dapat dilalui kereta api setelah KAI Divre I Sumatera Utara bersama masyarakat Medang Deras dan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Medan mencapai kesepakatan melalui proses negosiasi.

"Setelah terjadi kesepakatan antara KAI Divre I Sumatera Utara, masyarakat Medang Deras, dan BTP Kelas I Medan, blokade dibuka dan jalur kembali dapat dilalui oleh kereta api mulai pukul 20.57 WIB. Kami mengapresiasi seluruh pihak yang telah berkomunikasi dan mencari solusi bersama sehingga operasional kereta api dapat kembali normal," ujarnya.

KAI Divre I Sumatera Utara juga mengimbau masyarakat tidak melakukan pemblokiran jalur kereta api maupun meletakkan benda atau material di atas rel. Selain membahayakan keselamatan perjalanan kereta api, tindakan tersebut dapat mengganggu operasional dan membahayakan masyarakat di sekitar jalur.

KAI Divre I Sumatera Utara mengingatkan bahwa jalur kereta api merupakan area yang dilindungi undang-undang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181 ayat (1), masyarakat dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel, serta menggunakan jalur rel untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.

"Kami mengajak seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan untuk bersama-sama menjaga keselamatan perjalanan kereta api. Penyampaian aspirasi hendaknya dilakukan melalui jalur yang tepat serta tidak mengganggu keselamatan, keamanan, dan kelancaran operasional kereta api," pungkasnya.



(nkm/nkm)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads