Gerindra: Rencana Presiden Berikan Kewarganegaraan Ganda Bersifat Selektif

Gerindra: Rencana Presiden Berikan Kewarganegaraan Ganda Bersifat Selektif

Ahmad Arfah Fansuri Lubis - detikSumut
Minggu, 16 Agu 2026 16:00 WIB
Juru Bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso
Foto: Juru Bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso. (dok. Pribadi Sugiat Santoso)
Medan -

Juru Bicara Partai Gerindra Sugiat Santoso menyebut usulan Dwi Kewarganegaraan merupakan bentuk kepedulian dari Presiden Prabowo Subianto terhadap diaspora. Menurut Sugiat, banyak diaspora yang berprestasi harus rela melepas status warga negara Indonesia demi tuntutan karir.

"Negara tidak boleh lagi memaksa anak-anak bangsa yang hebat untuk memelihara dilema antara mengejar karier internasional dan kecintaan mereka pada Tanah Air," ucap Sugiat di Medan, Minggu (16/8/2026).

Sugiat mengatakan, usulan Presiden itu bersifat sangat selektif dan spesifik. Wakil Ketua Komisi XIII ini menyebut usulan ini ditujukan untuk talenta tertentu yang betul-betul dibutuhkan untuk percepatan pembangunan nasional.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemerintah tentu akan merancang regulasi dengan mekanisme screening ketat, uji integritas, serta penentuan kewajiban yang jelas tanpa mengorbankan kedaulatan atau keamanan nasional," ungkapnya.

Menurut Sugiat, saat ini banyak negara berkembang memenangi kompetisi global karena berhasil menarik kembali diaspora mereka. Kebijakan Prabowo ini, sebutnya, adalah langkah strategis agar talenta top dunia berdarah Indonesia dapat berkontribusi langsung pada industri strategis nasional.

ADVERTISEMENT

"Kami menghormati pandangan kritis dari para akademisi hukum internasional. Justru karena itulah usulan ini dibawa ke ranah legislatif (DPR) untuk digodok bersama," ungkapnya.

Selain masalah talenta unggul, jelas Sugiat, pembahasan revisi UU Kewarganegaraan ini juga menjadi momentum untuk memberikan kepastian hukum yang lebih adil bagi anak-anak dari hasil perkawinan campuran yang selama ini terjebak dalam batas usia pemilihan kewarganegaraan.

"Pemerintah tidak mengambil jalan pintas. Menteri Hukum (Supratman Andi Agtas) yang merupakan kader Partai Gerindra telah menegaskan bahwa proses ini akan ditempuh melalui Revisi UU No. 12 Tahun 2006 bersama DPR RI," ungkapnya.

"Seluruh proses akan dilakukan secara transparan, partisipatif, serta mengutamakan kepentingan nasional di atas segalanya," imbuh anggota DPR dari Fraksi Gerindra ini.

Sugiat menjelaskan, Presiden Prabowo tidak sedang membuka pintu kewarganegaraan ganda secara luas tanpa aturan. Prabowo disebut Sugiat ingin memberi jalan bagi anak bangsa yang genius dan berprestasi di luar negeri agar tetap bisa pulang dan membangun Indonesia tanpa kehilangan ikatan hukum dengan Tanah Airnya.

"Data menunjukkan ribuan anak muda berpotensi Indonesia setiap tahunnya berpindah kewarganegaraan ke negara tetangga karena tuntutan pekerjaan dan fasilitas. Kebijakan kewarganegaraan ganda terbatas ini adalah benteng preventif agar Indonesia tidak terus-menerus kehilangan SDM berkualitas tinggi (brain drain)," tuturnya.

Sugiat kemudian memberikan contoh India yang tidak memberikan hak pilih politik, tetapi memberikan status OCI kepada diasporanya. Hal ini disebut membuat India menjadi salah satu pusat teknologi dunia karena para insinyur dan CEO berdarah India di Silicon Valley dengan mudah berinvestasi, membuka kantor riset, dan mentransfer teknologi ke India tanpa hambatan birokrasi.

"Filipina mengizinkan warga keturunannya mempertahankan kewarganegaraan asal. Kebijakan ini terbukti mendongkrak kontribusi remittance (aliran dana dari luar negeri) dan memicu gelombang investasi ekonomi dari diaspora ke dalam negeri," jelas Sugiat.

"Korea Selatan & Vietnam melonggarkan aturan kewarganegaraan bagi ilmuwan, akademisi, dan diaspora berprestasi untuk mempercepat kemandirian industri teknologi tinggi dan riset nasional mereka," tambahnya.

Doktor dari Universitas Sumatera Utara ini mengatakan persaingan global saat ini bukan lagi sekadar perebutan sumber daya alam, melainkan war for talent (perebutan talenta unggul).

"Seorang pakar atau pengusaha berdarah Indonesia yang sukses di luar negeri akan lebih percaya diri menanamkan modal dan membangun fasilitas riset/pabrik di Indonesia jika status hukum mereka diakui dan dilindungi secara efisien oleh negara," ungkapnya.

"Ketika talenta kelas dunia (seperti peneliti medis atau ahli AI) pulang dan berkarya di Indonesia, mereka bukan hanya membawa keahlian, tetapi juga membuka ekosistem baru, laboratorium baru, dan lapangan kerja baru bagi jutaan tenaga kerja lokal," lanjutnya.

Sugiat menegaskan, status kewarganegaraan ganda terbatas ini tidak otomatis memberikan akses ke jabatan politik/keamanan sensitif seperti TNI/Polri, Hakim Agung, atau Menteri tertentu. Dia menyebut, penerima status ini wajib lolos background check serta uji integritas demi memastikan loyalitas penuh mereka terhadap Pancasila dan NKRI.

"Universitas terbaik kita sering terkendala peringkat dunia karena kekurangan dosen dan peneliti berreputasi internasional. Dengan skema ini, akademisi diaspora berpangkat Profesor atau Peneliti Utama di kampus kelas dunia (Top 100 World) dapat diikat untuk mengajar, membimbing, dan memimpin riset di perguruan tinggi nasional tanpa kehilangan hak hukumnya," sebutnya.

"Banyak diaspora kaya dan berpengalaman ragu membawa asetnya ratusan miliar atau triliunan rupiah ke Tanah Air karena terkendala batasan kepemilikan aset dan izin usaha bagi warga asing. Status ganda terbatas ini memberi garansi hukum penuh atas aset mereka di Indonesia, sehingga modal mereka mengalir langsung ke sektor riil dalam negeri, bukan mengendap di bank luar negeri," tambah Sugiat.

Kemudian pada bidang olahraga dan seni budaya, banyak atlet papan atas dan seniman berdarah Indonesia terhambat regulasi saat ingin membela Merah Putih di ajang dunia. Kebijakan ini memastikan bahwa talenta atletik dan seni berkelas dunia yang memiliki ikatan darah Indonesia bisa langsung memperkuat Tim Nasional tanpa prosedur naturalisasi yang panjang dan memakan waktu bertahun-tahun.

"Regulasi lama yang kaku kerap menimbulkan trauma hukum pada keluarga diaspora, di mana anak-anak terpisah secara administratif dari orang tuanya sendiri saat dewasa. Kebijakan ini menekankan sisi kemanusiaan dan keadilan sosial, menjaga ikatan emosional dan hukum keluarga Indonesia agar tidak terputus hanya karena garis batas teritorial," jelas Sugiat.

"Dunia saat ini bergerak tanpa batas geografis. Banyak talenta muda Indonesia bekerja secara remote (jarak jauh) untuk perusahaan teknologi kelas dunia. Aturan kewarganegaraan tunggal yang kaku adalah warisan abad lalu. Prabowo Subianto ingin memodernisasi hukum Indonesia agar kompatibel dengan era digital, di mana loyalitas pada bangsa tidak lagi diukur secara kaku oleh lembar paspor semata, tetapi oleh kontribusi nyata bagi Tanah Air," paparnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Kelakar Menteri Pigai di DPR: Saya Gerindra tapi Tak Punya KTA"
[Gambas:Video 20detik] (afb/mjy)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads