Suasana persidangan kasus dugaan pelanggaran hak konsumen dan Undang-Undang Kesehatan yang melibatkan dokter Richard Lee mendadak ramai saat dokter Samira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif) hadir sebagai saksi.
Keributan tersebut bukan dipicu oleh materi perkara, melainkan protes Doktif mengenai penampilan Richard Lee selama persidangan. Di tengah sidang, Doktif meminta izin kepada Majelis Hakim untuk menyampaikan pertanyaan terkait aturan berpakaian serta penggunaan aksesori di ruang sidang.
"Apakah boleh di ruang persidangan menggunakan aksesoris seperti topi, kacamata hitam, atau aksesoris yang lainnya? Apakah diperkenankan, Yang Mulia?" tanya Doktif di hadapan Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, dilansir detikHot, Jumat (14/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim kemudian menjelaskan ketentuan mengenai penampilan di ruang persidangan. Menurutnya, area persidangan harus terbebas dari atribut yang dinilai tidak sesuai.
"Ya, yang memakai topi ya, di persidangan ya memang ada aturannya jangan pakai topi. Jadi harus di ruang persidangan ini harus steril, ya," jelas Hakim.
Doktif kemudian mengarahkan perhatiannya kepada Richard Lee. Ia menduga terdakwa menggunakan rambut palsu atau wig sehingga penampilannya menjadi sulit dikenali.
"Terdakwa (Richard Lee) memakai wig ini, Yang Mulia. Sepengetahuan saya. Sehingga saya tidak (mengenali)," ucap Doktif.
Namun, Hakim tidak menganggap penggunaan wig tersebut sebagai persoalan yang mengganggu jalannya persidangan. Hakim menilai Richard Lee masih dapat dikenali sehingga tidak diperlukan tindakan khusus terkait penampilannya.
"Saya kira masih bisa dikenali," tegas Hakim.
Sikap Hakim tersebut kemudian mendapat apresiasi dari tim kuasa hukum Richard Lee. Mereka menilai Majelis Hakim telah bersikap bijaksana dan tegas dalam menyikapi persoalan penampilan terdakwa di ruang sidang.
"Terima kasih Yang Mulia Majelis yang bijaksana," ujar kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied.
(nkm/nkm)
