Iran Nilai Prancis Cs Munafik, Minta Stop Ceramah soal HAM

Internasional

Iran Nilai Prancis Cs Munafik, Minta Stop Ceramah soal HAM

Rita Uli Hutapea - detikSumut
Kamis, 13 Agu 2026 19:39 WIB
Irans Foreign Minister Abbas Araghchi. (Reuters)
Menteri Luar Negeri (Menlu) Iran Abbas Araghchi (Foto: dok. Reuters)
Jakarta -

Menteri Luar Negeri (Menlu) Iran Abbas Araghchi mengecam Prancis dan sejumlah negara lain yang dinilai kerap mengkritik persoalan hak asasi manusia (HAM) serta hukum internasional, tetapi di sisi lain disebut mendukung tindakan Israel dan Amerika Serikat yang dianggap sebagai kejahatan perang.

Pernyataan itu disampaikan Araghchi setelah Kementerian Luar Negeri Prancis mengungkap bahwa 32 negara, termasuk Prancis, Inggris, dan Kanada, bersama kepala kebijakan luar negeri Uni Eropa, mengecam penerapan hukuman mati di Iran.

"Negara-negara seperti Prancis harus berhenti memberi ceramah kepada dunia tentang 'hak asasi manusia' dan hukum internasional. Kemunafikan ini sangat mencolok dan memalukan," cetus diplomat senior Iran tersebut dalam sebuah unggahan di media sosial X, dilansir detikNews dari media Iran, Press TV, Kamis (13/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Araghchi kemudian menyoroti sikap negara-negara tersebut terhadap konflik di Gaza dan Iran.

"Dukungan Anda terhadap genosida Israel di Gaza -- dan agresi terhadap Iran -- telah menghancurkan landasan moral apapun yang Anda kira Anda punya," imbuh Menlu Iran itu.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Prancis bersama puluhan negara lainnya mengeluarkan pernyataan yang menuding pemerintah Iran menggunakan eksekusi mati terhadap para demonstran sebagai upaya untuk "membungkam perbedaan pendapat."

Dalam pernyataan bersama tersebut, negara-negara penandatangan bersama kepala kebijakan luar negeri Uni Eropa, Kaja Kallas, "mengutuk dengan sekeras-kerasnya eksekusi yang sedang berlangsung terhadap para pengunjuk rasa dan penggunaan hukuman mati oleh Iran".

Mereka menilai hukuman mati tidak dapat dibenarkan apabila digunakan untuk meredam kritik, menakut-nakuti masyarakat, maupun menghukum orang yang menjalankan hak-hak dasarnya.

"Penggunaan hukuman mati untuk membungkam perbedaan pendapat, mengintimidasi masyarakat, dan menghukum individu yang menjalankan hak asasi manusianya, tidak pernah dapat dibenarkan," demikian pernyataan bersama tersebut, dilansir kantor berita AFP, Kamis (13/8/2026).

Pernyataan itu juga menegaskan bahwa masyarakat Iran seharusnya dapat menggunakan hak mereka untuk menyampaikan pendapat dan berkumpul secara damai tanpa dihantui rasa takut.

"Rakyat Iran harus bebas untuk menjalankan hak mereka atas kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai tanpa rasa takut," imbuh pernyataan tersebut.

Pada awalnya, pernyataan bersama tersebut ditandatangani oleh 26 negara. Namun, jumlah negara yang mendukung deklarasi itu kemudian bertambah menjadi 32 setelah sejumlah negara lainnya ikut bergabung, menurut Kementerian Luar Negeri Prancis kepada AFP.

Australia, Selandia Baru, Irlandia, Italia, Jerman, serta sejumlah negara Eropa lainnya turut menyerukan kepada pemerintah Iran untuk "segera mengakhiri penggunaan hukuman mati dan membebaskan semua orang yang ditahan secara sewenang-wenang."



(afb/afb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads