Partai Golkar mendukung usulan agar pemilihan kepala daerah (pilkada) hanya memilih kepala daerah tanpa wakil. Golkar menganggap usulan itu baik karena selama ini kerap terjadi konflik antara kepala daerah dan wakil.
Sekretaris Jenderal Partai Golkar Sarmuji awalnya mengatakan pihaknya sudah membahas wacana tersebut. Partai Golkar pun sudah memiliki model pilkada yang dianggap mereka baik.
"Itu salah satu opsi itu juga dibicarakan. Pilkada tanpa wakil, lalu model pemilihannya itu kan sudah dibicarakan, ya," kata Sarmuji dikutip detikNews, (12/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, pilkada tanpa wakil akan menghindari benturan kepala daerah dan wakilnya. Sebab itu, dia menilai usulan itu perlu dipertimbangkan.
"Memang untuk salah satu cara untuk menghindari benturan antara kepala daerah dan wakil yang saat ini menjadi fenomena di banyak daerah, itu memang bisa dipikirkan pilkada tanpa wakil," ujarnya.
Ketua Fraksi Golkar DPR RI ini mengatakan banyak juga opsi lainnya yang tengah dibahas. Namun, pihaknya mendorong model pemilihan yang bisa mengurangi konflik kepala daerah.
"Ya, masih banyak opsi, ya, apakah pilkada tanpa wakil atau model pilkada yang lain, tetapi menghindari konflik antara kepala daerah dan wakil kepala daerah," ujarnya.
Dia pun mendorong revisi UU Pilkada agar membahas isu tersebut. Dia mengatakan sampai saat ini belum ada pembahasan rencana revisi UU Pilkada.
"Pasti di undang-undang pilkada. Tapi undang-undang pilkada itu apakah menjadi diri sendiri, berdiri sendiri atau menjadi kodifikasi atau omnibus law di undang-undang pemilu masih belum diputuskan sampai sekarang," katanya.
Sebelumnya, anggota Komisi II DPR Fraksi PKB Muhammad Khozin mengusulkan agar pemilihan kepala daerah (pilkada) hanya memilih kepala daerah tanpa wakil. Menurutnya, wakil kepala daerah sebaiknya ditunjuk oleh kepala daerah terpilih.
Hal itu disampaikan Khozin dalam rapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri serta kepala dan wakil kepala daerah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026). Khozin mengatakan usulan itu untuk menghindari wakil kepada daerah dijadikan sebagai pendulang suara di pilkada.
"Solusi yang kedua seperti apa? Perbaiki Undang-Undang Pilkada-nya. Kita pilih saja kepala daerah tanpa wakil. Wakil kepala daerah cukup ditunjuk oleh kepala daerah. Ini biar tidak menjadi vote getter saja, kasihan wakil kepala daerah saat ini," kata dia.
Simak Video "Video DPR-Pemerintah Sepakat Belum Ada Rencana Bahas Revisi UU Pilkada "
[Gambas:Video 20detik] (astj/astj)
