Akta kelahiran menjadi salah satu dokumen identitas paling awal dan penting yang harus dimiliki seorang anak. Dokumen tersebut diperlukan untuk berbagai keperluan administrasi, mulai dari memasukkan anak ke Kartu Keluarga (KK), mendaftarkan BPJS Kesehatan, hingga memenuhi persyaratan masuk sekolah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, orang tua wajib mengurus akta kelahiran paling lambat 60 hari setelah anak dilahirkan. Sementara itu, bayi baru lahir yang hendak didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan harus didaftarkan maksimal 28 hari setelah kelahiran.
Karena itu, di tengah kesibukan merawat bayi dan memulihkan kondisi ibu setelah persalinan, orang tua juga perlu segera melakukan pencatatan kelahiran. Langkah ini penting agar berbagai kebutuhan administrasi anak berikutnya dapat dilakukan dengan lebih mudah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika sebelumnya penerbitan akta kelahiran mengharuskan orang tua datang langsung ke kantor Dukcapil atau kelurahan, kini proses tersebut dapat dilakukan secara digital. Pemerintah menyediakan layanan melalui aplikasi SATU SEHAT yang dikembangkan Kementerian Kesehatan.
Digitalisasi ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk membuat proses pengurusan dokumen kelahiran lebih praktis dan mudah diakses masyarakat.
Cara Mendapatkan Akta Kelahiran Digital
Proses pengajuan akta kelahiran secara digital dapat dilakukan dengan beberapa tahapan. Berdasarkan informasi dalam Konferensi Pers Digitalisasi Penerbitan Akta Kelahiran pada Selasa (11/8/2026), berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan orang tua:
- Mengunduh aplikasi SATU SEHAT.
- Melengkapi data yang diminta serta mengunggah dokumen persyaratan.
- Menunggu penerbitan akta kelahiran setelah data diterima dan diproses oleh Dukcapil. Dokumen tersebut nantinya dikirim melalui SIAK Online ke email orang tua dan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).
- Membuka akta kelahiran digital menggunakan QR Code yang tercantum dalam email.
- Bagi orang tua yang tidak mempunyai alamat email, dokumen akta kelahiran dapat diambil secara langsung di fasyankes.
Dengan mekanisme tersebut, orang tua tidak perlu lagi selalu mendatangi kantor pelayanan kependudukan untuk mendapatkan dokumen kelahiran anak. Proses penerbitan dapat dilakukan secara terintegrasi melalui layanan digital.
