Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta agar kepala daerah melanjutkan efisiensi untuk tahun depan. Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution menilai program yang perlu atau prioritas tetap harus diutamakan.
Bobby mengatakan jika perintah efisiensi bakal mereka laksanakan. Soal gaji pegawai, Bobby mengungkap jika Sumut masih di bawah 30 persen.
"Untuk pegawai itu sudah ada ketentuannya. Pemerintah daerah tidak boleh lebih dari 30 persen, Sumatera Utara masih di bawah 30 persen untuk biaya pegawainya," kata Bobby Nasution, Selasa (4/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kegiatan-kegiatan juga diutamakan dilaksanakan di kantor masing-masing. Namun Bobby menilai kegiatan di hotel masih bisa dilakukan jika merupakan gabungan OPD dan ruangan tidak memadai.
"Nah, untuk kegiatan-kegiatan, ya boleh dilihat, kegiatan yang masih bisa dilakukan di kantor, kita lakukan di kantor. Tapi kalau ada keterbatasan kita lakukan di kantor, boleh juga disampaikan ya, disampaikan Kemendagri itu bukan berarti tidak boleh sama sekali, boleh, kalau tidak boleh sama sekali, itu nanti hotel-hotel pariwisata kita kan ada dampaknya juga," ucapnya.
"Makanya dibilang efisiensi itu bukan berarti tidak boleh, bukan berarti tidak boleh sama sekali menggunakan uang untuk misalnya ada rapat di luar, tapi dibatasin, yang memang kadang-kadang kita rapat nanti satu OPD, dua OPD, rapatnya di hotel. Nah ini yang enggak boleh, kecuali sudah dapat gabungan, sudah banyak orangnya, silahkan untuk tempat yang lebih besar," imbuhnya.
Bobby membuka opsi untuk memangkas anggaran perjalanan dinas hingga biaya makan dan minum. Namun Bobby menegaskan anggaran untuk program-program prioritas tidak dipotong.
"Kan ada ketentuan-ketentuannya, perjalanan dinas, habis itu yang tadi seperti kegiatan makan-minum, jangan sampai kegiatan apa anggaran yang dipotong adalah program-program prioritas, itu yang kami minta di Sumut jangan dilakukan. Nanti kalau program prioritas yang dipotong, ya malah enggak ada kegiatan sama sekali, tidak ada pembangunan sama sekali, itu yang tidak diperbolehkan. Itu yang sebenarnya dimaksudkan dari Kemendagri saya rasa, yang dipotong itu yang tidak-tidak perlu, tapi yang perlu itu yang diutamakan," tuturnya.
Sebelum diberitakan, dilansir dari detikNews, Mendagri Tito Karnavian mengatakan pemerintah daerah (pemda) tidak bisa langsung meminta tambahan anggaran kepada pemerintah pusat saat mengalami kesulitan fiskal. Tito meminta Pemda lebih dulu melakukan efisiensi anggaran sebelum mengajukan tambahan dana.
"Kita akan sangat hati-hati. Jangan nanti daerah nanti pikir, 'Wah, ini karena mau ada top-up nanti tenang-tenang saja'. Nggak, nggak," ujar Tito usai rapat dengan Komisi II DPR, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7).
Pihaknya akan lebih dulu membedah struktur APBD jika ada daerah yang mengajukan tambahan anggaran. Langkah itu dilakukan untuk memastikan masih ada atau tidak pos belanja yang bisa diefisiensikan.
Dia mencontohkan kondisi di Nusa Tenggara Timur (NTT). Menurutnya, setelah tim Kemendagri menelusuri anggaran daerah, ditemukan sejumlah belanja operasional, perawatan, dan pemeliharaan yang bisa dihemat. Hasil efisiensi itu kemudian digunakan untuk membayar gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
"Kasus misalnya NTT menyampaikan tidak cukup. Saya akan datangkan tim untuk mengupas seluruh, membedah belanjanya. Dan ternyata bisa diefisiensikan dari belanja-belanja operasional, perawatan, pemeliharaan yang saya anggap kita anggap berlebihan. Dan itu ternyata bisa untuk membayar PPPK," ujar Tito.
Tito menyebut langkah serupa juga dilakukan di Kota Tidore Kepulauan yang sempat mengalami persoalan pembayaran gaji PPPK.
"Kemarin kasus Tidore ramai kan? Turun tim kita ke sana, Pak Dirjen Keuangan Daerah menurunkan tim ke sana bersama Irjen. Dibedah belanja-belanja operasional, ternyata bisa juga untuk diefisiensikan, digunakan untuk belanja," kata Tito.
Namun, Tito mengakui masih ada daerah yang terkendala karena Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat belum seluruhnya disalurkan. Menurutnya, jika efisiensi sudah dilakukan dan kekurangan DBH dibayarkan, persoalan anggaran daerah bisa diselesaikan.
"Tapi dia punya DBH, yang kalau DBH itu yang belum dibayarkan penuh oleh Menteri Keuangan. Kalau efisiensi dilakukan dan DBH-nya dibayarkan oleh Kemenkeu, maka enggak ada masalah lagi di sana," tutur dia.
