Dipecat dari Mahasiswa USU, CHS Terbukti Lakukan Sejumlah Kekerasan Seksual

Rechtin Hani Ritonga - detikSumut
Senin, 03 Agu 2026 19:21 WIB
Ketua Satgas PPK USU, Meutia Nauly saat memberikan penjelasan terkait sanksi terhadap terduga pelaku kekerasan seksual (Foto: Rechtin Hani Ritonga/detikSumut)
Medan -

Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Universitas Sumatra Utara (USU) merekomendasikan sanksi administratif tingkat berat kepada terduga pelaku pelecehan seksual berinisial CHS. Pelaku diduga melakukan sejumlah kekerasan seksual.

"Berdasarkan keseluruhan hasil pemeriksaan, keterangan para pihak, dokumen, dan alat bukti yang diperoleh, Satgas PPK USU menyimpulkan bahwa terlapor terbukti melakukan beberapa bentuk kekerasan seksual," ujar Ketua Satgas PPK USU Meutia Nauly saat memberikan keterangan di Kampus USU Medan, Senin (3/8/2026).

CHS merupakan mahasiswa program S1 Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) yang dilaporkan karena kasus pelecehan seksual dan viral di media sosial.

Meutia menjelaskan, bentuk kekerasan seksual yang dilakukan CHS yakni menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau gender korban.

CHS juga terbukti menyampaikan rayuan atau ucapan bernuansa seksual, mengirimkan konten bernuansa seksual meskipun tidak dikehendaki atau telah dilarang oleh korban serta melakukan kontak fisik bernuansa seksual tanpa persetujuan korban.

"Hasil pemeriksaan juga menunjukkan adanya pola tindakan yang berulang terhadap lebih dari satu korban, berbagai bentuk kekerasan seksual yang dilakukan secara berlapis, termasuk tindakan fisik dan pemaksaan kegiatan seksual yang berdampak pada rasa aman warga kampus," jelas Meutia.

Penjatuhan sanksi ini, kata Meutia, diperberat oleh sikap tidak kooperatif terlapor selama proses pemeriksaan. CHS diketahui tidak menghadiri pemeriksaan meskipun sudah dipanggil sebanyak 3 kali.

"Kami tidak diberitahu alasannya apa terkait ketidakhadiran tersebut. Meskipun memang orang tua yang bersangkutan sempat hadir, tapi terlapor sendiri tidak hadir selama 3 kali panggilan pemeriksaan," kata Meutia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, kata Meutia, Satgas PPK USU merekomendasikan kepada Rektor Universitas Sumatera Utara untuk menjatuhkan sanksi administratif tingkat berat berupa pemberhentian tetap sebagai mahasiswa.

Rektor Universitas Sumatera Utara kemudian menerbitkan Keputusan Rektor Nomor 3572/UN5.1.R/SK/KM.00.07/2026 tanggal 30 Juli 2026 tentang Pemberian Sanksi Administratif Tingkat Berat Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual atas nama CHS, mahasiswa Program Studi S1 Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Sumatera Utara.

"Keputusan ini merupakan bentuk komitmen Universitas Sumatera Utara dalam menegakkan peraturan, memberikan pelindungan kepada korban, serta mewujudkan lingkungan pendidikan tinggi yang aman, bermartabat, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan," pungkasnya.



Simak Video "Video: Pimpinan Ponpes di Pekalongan Jadi Tersangka Kekerasan Seks Santriwati"

(afb/afb)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork
InsertLive
Kamis, 01 Jan 1970 07:00 WIB