YouTuber Muhammad Jannah atau yang dikenal dengan nama Bigmo dilaporkan ke Polda Metro Jaya setelah diduga mengajak anak di bawah umur mempromosikan liquid vape atau rokok elektrik saat siaran langsung di kanal YouTube miliknya. Menyikapi hal tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengirimkan surat teguran pertama kepada YouTube.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa keterlibatan anak dalam promosi produk yang tidak ditujukan bagi mereka merupakan pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi. Menurutnya, produk vape tidak seharusnya memperoleh ruang promosi di platform digital.
"Anak-anak harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi di ruang digital. Konten yang melibatkan anak untuk mempromosikan produk vape jelas bertentangan dengan semangat perlindungan anak dan tidak sepatutnya mendapat ruang di platform digital," ujar Meutya Hafid di Jakarta, Minggu (2/8/2026) melansir detikNews.
Surat teguran itu diterbitkan setelah Komdigi menemukan adanya konten promosi vape yang dibuat oleh YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo dan diduga melibatkan anak di bawah umur ketika melakukan siaran langsung.
Penerbitan surat tersebut merupakan bagian dari mekanisme penegakan kepatuhan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 beserta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui surat itu, Meutya menyampaikan bahwa Komdigi meminta YouTube segera meninjau dan mengambil tindakan terhadap konten yang dimaksud. Selain itu, YouTube juga diminta memberikan penjelasan mengenai langkah yang telah maupun akan dilakukan untuk menangani persoalan tersebut.
"YouTube juga diminta memperkuat sistem moderasi konten secara proaktif terhadap konten-konten yang berpotensi melanggar prinsip perlindungan anak di ruang digital, termasuk promosi produk rokok elektronik (vape), meningkatkan kecepatan penanganan terhadap konten serupa, serta memastikan mekanisme deteksi dan pembatasan usia berjalan secara efektif," jelasnya.
Menurut Meutya, permintaan tersebut merupakan bagian dari kewajiban platform digital dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi masyarakat, terutama anak-anak. Komdigi memberikan tenggat waktu paling lama tiga hari kepada YouTube untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
"Kami meminta platform bertindak cepat. Ruang digital tidak boleh menjadi tempat yang membiarkan anak-anak dijadikan sarana promosi produk yang berpotensi membahayakan kesehatan mereka," tegas Meutya.
Ia juga mengingatkan bahwa apabila surat teguran tersebut tidak ditindaklanjuti sesuai ketentuan, Komdigi akan menjatuhkan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Bentuk sanksinya dapat berupa teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara layanan, hingga pemutusan akses terhadap sistem elektronik.
"Pemerintah mengedepankan pembinaan dan kepatuhan. Namun, apabila kewajiban untuk melakukan moderasi terhadap konten yang melanggar tidak dijalankan, kami tidak akan ragu menerapkan langkah penegakan sesuai regulasi yang berlaku," ungkapnya.
Komdigi menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap berbagai konten digital yang berpotensi membahayakan anak. Selain itu, pemerintah memastikan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik menjalankan kewajiban moderasi konten secara bertanggung jawab.
"Perlindungan anak di ruang digital merupakan prioritas pemerintah yang membutuhkan komitmen bersama dari platform digital, kreator konten, orang tua dan seluruh masyarakat," tutup Meutya.
Simak Video "Video: Arnold Ph. Djiwatampu Raih Best Lifetime Achiever Dunia Telekomunikasi "
(afb/afb)