Kepala BKPSDM Madina Ditahan soal Kasus Korupsi Smart Village Rp 1,7 Miliar

Kepala BKPSDM Madina Ditahan soal Kasus Korupsi Smart Village Rp 1,7 Miliar

Finta Rahyuni - detikSumut
Kamis, 30 Jul 2026 11:01 WIB
Kejaksaan saat akan menahan Ahmad Meinul. (Foto: dok. Kejari Madina)
Foto: Kejaksaan saat akan menahan Ahmad Meinul. (Foto: dok. Kejari Madina)
Mandailing Natal -

Kejaksaan menetapkan Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Madina Ahmad Meinul Lubis (AML) sebagai tersangka kasus korupsi kegiatan Smart Village Tahun Anggaran 2023. Kini, AML telah ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.

Untuk diketahui, kasus Smart Village ini merupakan salah satu progaram di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Madina. Ahmad Meinul Lubis sebelumnya merupakan Plt di dinas tersebut.

"Tim Penyidik Pidsus secara resmi menetapkan AML selaku Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Madina Tahun 2023 sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Smart Village yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2023 di Madina," kata
Kepala Kejari Madina Mohammad Nursaitias, Kamis (30/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mohammad mengatakan penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari tersangka sebelumnya. Awalnya, pada 6 Maret 2026, penyidik Kejari Madina telah menetapkan MA selaku Direktur Utama PT ISN sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menemukan dua bukti yang cukup terkait keterlibatan AML dalam kasus korupsi itu.

ADVERTISEMENT

"Penetapan tersangka AML merupakan hasil pengembangan penyidikan setelah sebelumnya penyidik menetapkan MA sebagai tersangka," jelasnya.

Mohammad menjelaskan bahwa program Smart Village sendiri merupakan salah satu kegiatan yang dibiayai melalui Dana Desa Tahun Anggaran 2023. Tujuan program ini adalah untuk meningkatkan kemampuan desa memanfaatkan aplikasi digital.

Nilai anggaran program tersebut sebesar Rp 24.975.000 untuk setiap desa di Kabupaten Madina. Namun, berdasarkan hasil penyidikan kejaksaan, AML dan pihak pelaksana melakukan korupsi program tersebut, sehingga mengakibatkan aplikasi tidak dapat digunakan secara optimal di seluruh desa.

"Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Madina, dugaan perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 1.700.000.000," jelasnya.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, AML ditahan selama 20 hari kedepan mulai 29 Juli-17 Agustus 2026 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Panyabungan. Kini, kejaksaan tengah menyelidiki kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus korupsi itu.

"Kami akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap secara menyeluruh peran setiap pihak yang terlibat, sehingga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain apabila ditemukan alat bukti yang cukup," pungkasnya.



(fnr/nkm)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads