Janji Menaker Carikan Solusi dari Ancaman Badai PHK

Janji Menaker Carikan Solusi dari Ancaman Badai PHK

Tim detikFinance - detikSumut
Rabu, 29 Jul 2026 14:01 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli
Menaker Yassierli (Foto: Ilyas Fadilah)
Jakarta -

Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) masih membayangi ribuan pekerja di Indonesia. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mencatat sekitar 1.500 buruh di PT Victoria Apparel dan PT Samwon, Jawa Tengah, terancam kehilangan pekerjaan.

Di sisi lain, data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menunjukkan jumlah pekerja yang terkena PHK sepanjang Januari hingga Juni 2026 mencapai 32.389 orang. Jawa Barat menjadi provinsi dengan angka PHK tertinggi, yakni 6.727 orang atau sekitar 20,77% dari total kasus.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pemerintah tidak serta-merta menyimpulkan sebuah perusahaan akan melakukan PHK. Menurutnya, setiap laporan akan diverifikasi dan diklarifikasi terlebih dahulu untuk memastikan kebenarannya, sekaligus mencari solusi agar PHK dapat dihindari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya sering sampaikan bahwa itu prosesnya panjang. Jadi misalnya ada rencana perusahaan untuk melakukan PHK, maka kemudian kita coba verifikasi, kita klarifikasi isunya benar atau tidak. Kalau benar apa sebabnya, kita coba pahami. Kalau menurut kita itu bukan jalan terakhir, kita berikan solusi apa pemerintah yang bisa bantu," kata Yassierli di Kemnaker, Jakarta Selatan, dilansir detikFinance, Selasa (28/7/2026).

Yassierli menjelaskan, apabila rencana PHK sudah disampaikan perusahaan kepada serikat pekerja, pemerintah akan mendorong proses mediasi antara kedua belah pihak. Ia menegaskan PHK semestinya menjadi langkah terakhir karena setiap perusahaan memiliki persoalan yang berbeda.

ADVERTISEMENT

"Kita dorong untuk dilakukan mediasi apakah benar dan seterusnya. Karena ada banyak penyebab PHK. Kalaupun kemudian sudah kita kawal ya ini memang jalan terakhir, memang macem-macem alasannya, kita pastikan hak-hak dari karyawannya itu terpenuhi," tuturnya.

Ia memastikan pekerja yang terdampak PHK tetap memperoleh hak-haknya, termasuk manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program tersebut mencakup bantuan uang tunai sebesar 60% dari gaji selama enam bulan, akses informasi lowongan pekerjaan, serta pelatihan untuk meningkatkan keterampilan.

Selain itu, Yassierli menyebut penanganan perselisihan PHK dilakukan secara bertahap. Pengawas ketenagakerjaan di tingkat daerah akan lebih dahulu melakukan pemeriksaan, sedangkan pengawas dari pemerintah pusat akan turun tangan apabila persoalan tidak dapat diselesaikan di daerah.

"Kita lakukan klarifikasi kemudian investigasi. Yang turun itu pengawas, pengawas yang turun, kami tidak bisa langsung turun. Kita beri kesempatan pengawas di daerah dulu untuk turun. Nah ini kolaborasi yang kita inginkan. Kalau berlarut-larut baru kemudian kita pengawas dari pusat yang turun dengan melibatkan mereka juga," tutup Yassierli.



(nkm/nkm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads