2 Orang Tewas Akibat Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Sumsel

Regional

2 Orang Tewas Akibat Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Sumsel

Muhammad Rizky Pratama - detikSumut
Sabtu, 25 Jul 2026 23:00 WIB
Polisi melakukan penyelidikan sumur minyak ilegal yang terbakar di perbatasan Muba - Muratara
Foto: Polisi melakukan penyelidikan sumur minyak ilegal yang terbakar di perbatasan Muba-Muratara. (dok. Istimewa/Polres Muratara)
Musi Rawas Utara -

Dua orang tewas akibat kebakaran sumur minyak ilegal yang terjadi di perbatasan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan (Sumsel). Selain itu, dua orang terluka dalam kejadian tersebut.

Dilansir detikSumbagsel, peristiwa itu terjadi pada Selasa (21/7/2026) lalu sekira pukul 22.00 WIB, di antara Kecamatan Batanghari Leko, Muba dan Kecamatan Rawas Ilir, Muratara.

Kasat Reskrim Polres Muratara Iptu Joni Jamaris mengatakan peristiwa kebakaran itu pertama kali diketahui setelah petugas dari Polsek Batanghari Leko mendatangi lokasi pada Rabu (22/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Akibat kejadian tersebut terdapat empat korban yang mengalami luka bakar parah dan dirawat di RSUD Muba. Dari empat korban tersebut, dua orang di antaranya telah meninggal dunia akibat luka bakar parah," katanya, Sabtu (25/7/2026).

Joni menjelaskan adapun identitas dua korban meninggal dunia yakni Tomi Rikar Saputra (28), dan M Adam (18). Keduanya meninggal di RSUD Muba dengan kondisi luka bakar hingga 90 persen.

ADVERTISEMENT

Sementara dua korban terluka yakni Agung (19) mengalami luka bakar sekitar 18 persen di bagian kaki, dan Aldi Saputra (25) mengalami luka bakar sekitar 25 persen pada kaki, tangan, dan wajah.

Usai dilakukan pengecekan, kata Joni, lokasi kejadian dipastikan masuk wilayah hukum Polsek Rawas Ilir, Muratara. Lalu pada Kamis (25/7/2025 ) sekira pukul 15.00 WIB, Unit Pidsus Satreskrim Polres Muratara dan anggota Polsek Rawas Ilir mendatangi TKP.

"Dari hasil penyelidikan awal, diduga aktivitas pengeboran minyak ilegal itu dilakukan masyarakat di KM 24. Sumur minyak yang terbakar tersebut diduga dikelola oleh Tomi dan rekannya," ungkapnya.

Dalam olah TKP, kata Joni, diamankan sejumlah barang bukti berupa 15 liter BBM hasil eksploitasi, satu unit sepeda motor yang hangus terbakar, pipa rig pengeboran sepanjang tiga meter, satu unit genset yang terbakar, selang, potongan tali tambang, dan satu tabung gas.

"Dari hasil penyelidikan sementara, aktivitas pengeboran minyak ilegal tersebut diduga baru beroperasi sekitar satu pekan dan tidak memiliki izin dari instansi terkait. Kita juga menduga lahan tempat pengeboran milik seorang warga Kecamatan Nibung, Muratara, berinisial W," jelasnya.

Joni mengatakan hingga kini pihaknya masih mendalami penyebab kebakaran, melengkapi alat bukti, serta mengusut seluruh pihak yang terlibat dalam aktivitas pengeboran minyak ilegal tersebut.

"Untuk penyebab kebakaran masih dalam proses penyelidikan dan hari ini (25/7/2026) surat perintah penyelidikan juga sudah keluar sehingga akan kami lakukan pendalaman," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di detikSumbagsel, baca selengkapnya di sini



(mjy/mjy)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads