Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan penjelasan terkait keterlibatan personel TNI dan Polri dalam pelaksanaan tugas perpajakan. Pemerintah menegaskan Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak memiliki kewenangan di bidang perpajakan.
Kedua institusi tersebut dipastikan tidak berwenang melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum terhadap wajib pajak. Seluruh tugas tersebut tetap menjadi tanggung jawab petugas Direktorat Jenderal Pajak.
"Seluruh pelaksanaan tugas perpajakan tetap menjadi kewenangan petugas DJP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Bakom dan DJP Kementerian Keuangan dalam keterangan resmi yang diunggah melalui akun Instagram @bakom.ri, dilihat detikFinance, Jumat (24/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah menjelaskan, keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas hanya sebatas koordinasi kewilayahan untuk mendukung kelancaran tugas petugas DJP di lapangan. Mekanisme tersebut telah menjadi pedoman internal DJP sejak 2020 dan diperbarui melalui Surat Edaran yang diterbitkan pada 2026.
"DJP menegaskan komitmennya menjalankan tugas secara profesional, akuntabel, serta tetap menghormati hak-hak Wajib Pajak," lanjut keterangan tersebut.
Koordinasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dilakukan dalam kerangka jejaring informasi di wilayah. Dalam kondisi tertentu, koordinasi tersebut dapat mencakup pendampingan guna menjaga kelancaran pelaksanaan tugas petugas DJP.
Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak akan melakukan penilaian terhadap kepatuhan wajib pajak, tidak meminta pembayaran pajak, tidak melaksanakan pemeriksaan, maupun mengambil tindakan apa pun terhadap wajib pajak.
"Seluruh kewenangan perpajakan tetap dilaksanakan oleh petugas DJP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Bakom dan DJP.
