Sedang berlangsung Penerimaan Bintara Prajurit Karier (PK) TNI AD 2026 Gelombang III TA 2026. Penting diketahui, calon tidak dipungut biaya apapun selama proses penerimaan tersebut dilaksanakan.
Tahapan seleksi terdiri dari tes administrasi, kesehatan, jasmani, Litpers, dan psikologi. Lebih lengkap, artikel detikSumut kali ini menyajikan jadwal, syarat, dan cara daftar Bintara PK TNI AD 2026 Gelombang 3.
Pendaftaran Bintara TNI AD 2026 Gelombang 3
Jadwal Pendaftaran Bintara TNI AD 2026 Gelombang 3
- Pendaftaran Online mulai tanggal 17 Juli 2026, pendaftaran online akan ditutup saat kuota pendaftar terpenuhi.
- Validasi mulai tanggal 20 Juli 2026 (selalu update informasi melalui akun tiktok @panpustniad, validasi dapat ditutup saat kuota peserta seleksi terpenuhi).
Syarat Pendaftaran Bintara TNI AD 2026 Gelombang 3
Syarat Umum:
- Warga Negara Indonesia.
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa (menganut salah satu dari 6 agama yang diakui di Indonesia atau penghayat kepercayaan).
- Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Berumur paling rendah 17 tahun 10 bulan dan paling tinggi 24 tahun pada saat pembukaan pendidikan pertama tanggal 1 September 2026
- Tidak pernah memiliki catatan pidana, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli dan masih berlaku yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Polres/Polresta/Polrestabes/Polres Metro, serta tidak sedang berstatus sebagai tersangka atau terdakwa dalam perkara pidana.
- Sehat jasmani dan rohani serta tidak berkacamata.
- Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta bukan mantan peserta seleksi/siswa Caba/Cata yang mengundurkan diri di salah satu jenis penerimaan prajurit TNI AD.
Syarat Khusus:
- Pria, bukan anggota/mantan Prajurit TNI/Polri atau PNS TNI.
- Berijazah S1/D4/D3/D1 (tanpa persyaratan nilai) atau lulusan SMA/MA/SMK sederajat baik negeri atau swasta yang terakreditasi, saat mendaftar akan dipakai ijazah pendidikan yang tertinggi.
- Khusus lulusan dengan ijazah pesantren, perhitungan nilai menggunakan nilai yang terdapat pada ijazah dengan menghitung rata rata nilai Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia dan Matematika dengan besaran nilai minimal sama dengan nilai minimal rata-rata lulusan SMA/MA/SMK sederajat di tiap tahunnya.
- Bagi yang menggunakan ijazah Paket A/B/C hanya berlaku penggunaan 1 (satu) ijazah paket saja dan tidak berlaku penggunaan 2 (dua) ijazah paket sekaligus.
- Belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama dalam pendidikan pertama sampai dengan 2 (dua) tahun setelah selesai Dikma.
- Memiliki tinggi badan minimal 163 cm dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku.
- Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) minimal selama 10 (sepuluh) tahun.
- Bersedia mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan oleh negara menurut hukum yang berlaku apabila dengan kemauan sendiri menolak atau mengundurkan diri untuk melakukan sebagian atau seluruh kegiatan penerimaan pendidikan pertama sampai dengan pengangkatan menjadi prajurit TNI.
- Bersedia menandatangani (apabila berminat) surat pernyataan menjadi calon Tamtama PK TNI AD gelombang III TA 2026 (apabila tidak dipilih menjadi calon Bintara PK TNI AD reguler pria gelombang III TA 2026 pada saat sidang pemilihan Tk. Panda/Subpanpus dikarenakan alokasi). Calon Bintara PK TNI AD reguler pria gelombang III TA 2026 yang gagal saat pelaksanaan Rik/Uji Tk. Panda dan berkeinginan mengikuti Rik/Uji Tk. Panda calon Tamtama PK TNI AD gelombang III TA 2026 diberikan kesempatan untuk mengikuti kegiatan seleksi dari mulai awal selama waktu masih tersedia (pendaftaran online, validasi/daftar ulang serta dilanjutkan Rik/Uji seluruh materi).
- Calon Bintara PK TNI AD reguler pria gelombang III TA 2026 dilarang untuk terdaftar secara bersamaan sebagai calon Tamtama PK TNI AD gelombang III TA 2026 (harus dinyatakan gagal terlebih dahulu baru dapat terdaftar dalam kepesertaan penerimaan lain), apabila terbukti melanggar dapat dikenakan sanksi dikeluarkan dari salah satu kepesertaan seleksi.
- Bersedia ditempatkan dalam salah satu dari seluruh kecabangan yang ada di TNI AD serta bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Harus mengikuti pemeriksaan/pengujian yang diselenggarakan oleh panitia penerimaan.
Simak Video "Video: KSAD Pastikan Masuk TNI AD Tak Perlu 'Orang Dalam', Lapor Jika Ada Pungli"
(mjy/mjy)