Komisi III DPR RI menyepakati pembentukan Panitia Kerja (Panja) untuk mengawasi penanganan tiga perkara dugaan korupsi yang saat ini tengah diproses aparat penegak hukum. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, ditunjuk memimpin panja tersebut.
Keputusan itu diambil dalam rapat khusus Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Sabtu (11/7/2026). Seluruh fraksi yang ada di Komisi III menyatakan persetujuannya terhadap pembentukan panja.
"Berarti fix seluruh fraksi di Komisi III menyetujui pembentukan Panja ini dan menyetujui mengangkat saya sendiri ya, jadi Ketua Panja ini. Setuju?" tanya Habiburokhman dilansir detikNews.
"Setuju," jawab anggota Komisi III DPR.
Habiburokhman menegaskan pembentukan panja merupakan bentuk komitmen DPR dalam mengawal proses penanganan perkara hingga selesai sesuai ketentuan hukum. Menurutnya, pengawasan tersebut merupakan bagian dari tugas konstitusional Komisi III di bidang hukum.
"Komisi III DPR RI berkomitmen penuh untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian hukum dengan membentuk tim pengawas atau membentuk Panja (Panitia Kerja)," ujarnya.
Ia juga menekankan pengunduran diri mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak boleh menghambat proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.
"Pengunduran diri Saudara Jampidsus ini tidak boleh mengendurkan atau menghentikan langkah penegakan hukum yang sedang berjalan," tuturnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono mengonfirmasi Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan tiga perkara dugaan korupsi dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
Rudi menyebut penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni seorang dari pihak swasta dan seorang lainnya berinisial F.
"Informasinya sudah ditetapkan dua tersangka, yaitu swasta yang kedua adalah berinisial F," kata Margono di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7).
Simak Video "Video Komisi III DPR Bentuk Panja RUU Polri, Diketuai Habiburokhman"
(nkm/nkm)