Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah namanya terseret dalam kasus hukum yang diusut Polri. Jaksa Agung ST Burhanuddin kemudian menunjuk Rudi Margono menjadi Plt Jampidsus.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima surat pengunduran diri Febrie. Ia menyebut Febrie mengundurkan diri merupakan bentuk komitmen untuk menjaga objektivitas penegakan hukum.
"Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Anang dikutip detikNews Sabtu (11/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengunduran diri Febrie, kata Anang, tidak akan mengganggu penanganan perkara di lingkungan Korps Adhyaksa. Ia memastikan semua perkara akan tetap berjalan dengan baik.
"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku," tuturnya.
Kejagung pun mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang saat ini sedang bergulir.
"Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," tutur Anang.
Febrie Akui Rumah yang Digeledah Polisi Miliknya
Febrie sempat menanggapi kabar penggeledahan yang dilakukan Kortastipidkor Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Dia membenarkan bahwa rumah yang berada di kawasan Sentul, Bogor, tersebut merupakan kediaman pribadinya.
"Tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal," kata Febrie di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/7) siang.
Terkait temuan uang serta emas seberat 74 kilogram oleh penyidik dalam penggeledahan tersebut, Febrie menyatakan siap memberikan klarifikasi. Namun, ia menekankan bahwa penjelasan rinci akan disampaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui forum jumpa pers.
"Mengenai uang tadi sudah saya jelaskan yang ditemukan, bahwa itu ada pemiliknya, bahwa itu ada kegiatannya, ada orang-orang juga penerima kegiatan, itu bisa juga ditanya. Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melainkan melalui forum acara yang sudah sesuai prosedur hukum," pungkas Febrie.
Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus
Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono menjadi Plt Jampidsus. Penunjukkan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026.
Rudi Margono saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung. Anang menerangkan pergantian kepemimpinan ini tidak akan mempengaruhi proses penegakan hukum perkara tindak pidana khusus.
"Kami tegaskan pergantian kepemimpinan ini tidak akan mempengaruhi proses penegakan hukum. Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Anang.
Rudi pernah menduduki jabatan sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jakarta, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Yogyakarta. Rudi juga pernah menjadi Direktur di Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, hingga menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Rudi Margono diketahui pada 2003 pernah ikut seleksi Deputi Penindakan KPK. Rudi menjadi satu-satunya jaksa yang lolos 6 besar.
Simak Video "Video: Sederet Jawaban Jampidsus Febrie Adriansyah Saat Konferensi Pers di Kejaksaan Agung"
[Gambas:Video 20detik] (astj/astj)
