Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi. Meski demikian, hingga kini Febrie belum ditahan.
"Belum, belum dilakukan penahanan kan informasinya," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, dilansir detikNews, Sabtu (11/7/2026).
Rudi menjelaskan pihaknya masih menunggu pelimpahan berkas perkara secara lengkap dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Setelah seluruh dokumen diterima, Kejaksaan Agung bersama penyidik Kortas Tipikor akan menggelar ekspose perkara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti berkas-berkasnya hari ini kan menyusul, sama berita acaranya. Baru kita ekspose bersama dengan tim Kortas Tipikor," ujar Rudi.
Status tersangka Febrie diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung. Selain Febrie, penyidik juga menetapkan Don Ritto (DR) dari pihak swasta sebagai tersangka.
"Saudara DR yang telah melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Kemudian kita juga telah menetapkan Saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri oleh oknum Penyelenggara Negara," jelas Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda. Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil korupsi sehingga disangkakan melanggar Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan c KUHP baru.
Sementara itu, Febrie Adriansyah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12E Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b KUHP.
Kasus yang menjerat Febrie telah dilimpahkan Kortas Tipikor Polri ke Kejaksaan Agung. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel. Dalam proses penyidikan, polisi telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk money changer, Cafe de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor.
Penanganan perkara ini juga mendapat perhatian Komisi III DPR yang membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawasi jalannya proses hukum.
