Apakah Berdosa Menolak Pinjamkan Uang ke Orang Lain? Ini Hukumnya dalam Islam

Apakah Berdosa Menolak Pinjamkan Uang ke Orang Lain? Ini Hukumnya dalam Islam

Devi Setya - detikSumut
Rabu, 08 Jul 2026 23:19 WIB
hand showing rupiah money from wallet isolated on white background
Foto: Ilustrasi. (Getty Images/Dicky Algofari)
Medan -

Allah menganjurkan umatnya untuk saling tolong menolong dalam hal kebaikan. Meminjamkan uang adalah bagian dari tolong menolong yang dianjurkan dalam Islam.

Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 245, Allah SWT berfirman,

Ω…Ω‘ΩŽΩ† ذَا Ω±Ω„Ω‘ΩŽΨ°ΩΩ‰ ΩŠΩΩ‚Ω’Ψ±ΩΨΆΩ Ω±Ω„Ω„Ω‘ΩŽΩ‡ΩŽ Ω‚ΩŽΨ±Ω’ΨΆΩ‹Ψ§ Ψ­ΩŽΨ³ΩŽΩ†Ω‹Ψ§ ΩΩŽΩŠΩΨΆΩŽΩ°ΨΉΩΩΩŽΩ‡ΩΫ₯ Ω„ΩŽΩ‡ΩΫ₯Ω“ Ψ£ΩŽΨΆΩ’ΨΉΩŽΨ§ΩΩ‹Ψ§ ΩƒΩŽΨ«ΩΩŠΨ±ΩŽΨ©Ω‹ ۚ ΩˆΩŽΩ±Ω„Ω„Ω‘ΩŽΩ‡Ω ΩŠΩŽΩ‚Ω’Ψ¨ΩΨΆΩ ΩˆΩŽΩŠΩŽΨ¨Ω’Ψ΅ΫœΩΨ·Ω وَΨ₯ΩΩ„ΩŽΩŠΩ’Ω‡Ω ΨͺΩΨ±Ω’Ψ¬ΩŽΨΉΩΩˆΩ†ΩŽ

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya: Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan meperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.

Memberikan pinjaman kepada orang yang membutuhkan tanpa mengambil keuntungan, termasuk amalan yang mulia. Allah SWT menjanjikan pahala besar untuk orang tersebut.

ADVERTISEMENT

Lantas apakah saat menolak meminjamkan uang kepada orang lain termasuk perbuatan dosa? Simak penjelasan lengkapnya sampai akhir.

Meminjamkan Uang, Ini Anjurannya dalam Islam

Dikutip detikHikmah dari buku Fikih Ekonomi Syariah: Prinsip dan Implementasinya pada Sektor Keuangan Syariah karya Dr. Rozalinda, M.Ag, Islam sangat menganjurkan umatnya untuk membantu sesama, termasuk melalui pinjaman tanpa bunga atau imbalan.

Dalam hadits Rasulullah SAW juga bersabda,

"Setiap pinjaman yang diberikan kepada seorang muslim sebanyak dua kali, maka nilainya seperti satu kali sedekah." (HR. Ibnu Majah)

Hukum Menolak Meminjamkan Uang

Secara umum, menolak meminjamkan uang tidak otomatis menjadi perbuatan yang haram atau berdosa. Islam mengakui bahwa setiap orang memiliki hak atas hartanya. Karena itu, seseorang tidak diwajibkan meminjamkan uang apabila terdapat alasan yang dibenarkan.

Memberikan pinjaman kepada orang yang membutuhkan merupakan amalan yang dianjurkan dalam Islam. Namun, anjuran tersebut tidak berarti setiap muslim wajib selalu mengabulkan permintaan pinjaman. Syariat juga memberikan ruang bagi seseorang untuk menolak meminjamkan uang apabila terdapat alasan yang dibenarkan.

Salah satu kondisi yang dapat menjadi pertimbangan adalah ketika pihak yang meminjam dinilai belum memiliki kemampuan untuk melunasi utangnya sesuai kesepakatan. Selain itu, penolakan juga diperbolehkan apabila pemberian pinjaman justru berpotensi menimbulkan kerugian finansial atau memberatkan kondisi ekonomi pemberi pinjaman.

Dengan demikian, keputusan untuk tidak meminjamkan uang dalam situasi tertentu tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Selama didasarkan pada pertimbangan yang wajar dan disampaikan dengan cara yang baik, penolakan tersebut dapat menjadi langkah yang bijaksana untuk menghindari mudarat bagi kedua belah pihak.

Namun apabila seseorang memiliki kemampuan finansial dan mengetahui bahwa orang yang meminjam benar-benar berada dalam kesulitan, maka memberikan pinjaman menjadi perbuatan yang sangat dianjurkan.

Rasulullah SAW bersabda, "Barang siapa melepaskan satu kesulitan seorang mukmin di dunia, niscaya Allah akan melepaskan satu kesulitannya pada hari kiamat." (HR. Muslim).

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Ma'ruf Amin Beberkan 3 Peran Strategis Ekonom Syariah"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads