Sejumlah Wanita yang Haram Dinikahi karena Persusuan

Indah Fitrah Yani - detikSumut
Rabu, 08 Jul 2026 05:00 WIB
Foto: Ilustrasi menyusui. (Getty Images/oksix)
Jakarta -

Dalam Islam, hubungan mahram tidak hanya terjadi karena hubungan darah atau pernikahan. Hubungan mahram juga dapat timbul akibat persusuan, sehingga membuat seseorang haram untuk dinikahi.

Namun perlu diketahui, tidak semua proses menyusui bisa menimbulkan hubungan tersebut karena ada syarat yang harus dipenuhi.

Lantas, siapa saja mahram karena persusuan? Ini penjelasannya berdasarkan fikih Islam.

Pengertian Hubungan Mahram karena Persusuan

Dilansir detikHikmah dari buku Seri Fikih Kehidupan karya Ahmad Sarwat, dijelaskan bahwa ada tiga golongan mahram yang bersifat tetap, yaitu mahram karena hubungan nasab, mahram karena hubungan pernikahan, dan mahram karena persusuan.

Adapun mahram karena persusuan berarti suatu hubungan yang membuat seseorang haram untuk dinikahi. Hal itu akibat adanya proses menyusui yang memenuhi ketentuan syariat.

Allah SWT telah menjelaskan sebagian wanita yang haram dinikahi dalam firman-Nya surah An-Nisa ayat 23,

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ۔

Artinya: "Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu151) dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

Syarat Penyusuan yang Timbulkan Mahram

Para ulama menjelaskan ada beberapa syarat agar persusuan dapat menjadi mahram. Sebab, tidak setiap bayi yang meminum air susu seorang wanita otomatis menjadi mahram.

1. Air Susu Berasal dari Wanita yang Sudah Baligh

Air susu yang diminum harus berasal dari manusia, yaitu wanita yang sudah baligh. Jika yang diminum adalah susu hewan atau susu formula, maka tidak menimbulkan hubungan mahram.



Simak Video "Video: Detik-detik Marco Bezzecchi Crash di MotoGP Belanda 2026"


(mjy/mjy)
Berita Terpopuler