Kata mahram dan muhrim sering banyak yang keliru menggunakannya, lantaran salah dalam memahami makna keduanya. Padahal kedua istilah tersebut memiliki asal-usul, cara membaca (harakat), serta arti yang sangat berbeda jauh.
Di Indonesia, banyak masyarakat memakai kata muhrim alih-alih maksudnya mahram. Contohnya kita sering terdengar kalimat, "Maaf, jangan terlalu dekat, bukan muhrim." Bila ditinjau dari konteks kalimat, kata yang tepat digunakan adalah mahram, bukan muhrim.
Kekeliruan ini jamak terjadi, sebab dalam tulisan bahasa Arab mahram dan muhrim memiliki susunan huruf yang sama (م-ح-ر-م), namun memiliki harakat dan vokal yang berbeda. Untuk itu, alangkah baiknya kita mengetahui perbedaan mendasar di antara kedua kata tersebut agar tidak salah menempatkan istilah dalam pergaulan sehari-hari maupun ibadah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengertian Muhrim
Dilansir detikHikmah dari buku Haram Tapi Bukan Mahram oleh Hanif Luthfi, istilahh muhrim berasal dari kata ahrama-yuhrimu-ihraman yang artinya "mengerjakan ibadah ihram". Maka secara istilah, muhrim adalah orang yang sedang mengerjakan ibadah ihram, baik dalam rangka melaksanakan ibadah haji maupun umrah.
Seorang jemaah haji atau umrah ketika telah memasuki daerah miqat (batas dimulainya perintah ihram), kemudian ia mengenakan pakaian ihramnya serta berkomitmen untuk menghindari semua larangan ihram, maka orang tersebut disebut sebagai seorang muhrim.
Sehingga istilah muhrim mutlak berkaitan dengan ritual ibadah di Tanah Suci. Bukan tentang hubungan kekerabatan atau batasan pergaulan antar-lawan jenis.
Pengertian Mahram
Masih dalam sumber yang sama, asal kata mahram adalah haram, atau merupakan lawan kata dari halal. Sehingga maksud dari istilah ini adalah sesuatu yang terlarang dan tidak boleh dilakukan.
Dalam kamus Al-Mu'jam Al-Wasith dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan al-mahram adalah dzul-hurmah, yaitu wanita yang haram untuk dinikahi.
Imam Nawawi dalam kitab Syarah Sahih Muslim menerangkan terkait hakikat dari wanita yang termasuk mahram:
"Hakikat wanita yang termasuk mahram di mana boleh seorang laki-laki melihat, khalwat (berduaan), bepergian dengannya, adalah wanita yang haram dinikahi selamanya karena sebab yang mubah, karena statusnya yang haram."
Landasan Syariat Mengenai Mahram
Secara prinsipiel, mahram adalah perempuan yang haram untuk dinikahi selamanya. Batasan mengenai siapa saja wanita yang termasuk ke dalam kategori mahram ini telah digariskan secara rinci oleh Allah SWT dalam Al-Qur'an, yaitu pada surah An-Nisa' ayat 23:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا
Artinya: "Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Berdasarkan penjelasan Tafsir Kementerian Agama (Kemenag) RI, kata "ibu" pada awal ayat tersebut memiliki keterangan cakupan yang luas, yakni ibu, nenek, dan seterusnya ke atas. Sementara yang dimaksud dengan "anak perempuan" yaitu anak perempuan, cucu perempuan, dan seterusnya ke bawah.
Selain itu, sebagian besar ulama juga memberi maksud bahwa kalimat "anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu" mencakup pula anak tiri yang tidak dalam penjagaan atau perawatannya secara langsung (tetap menjadi mahram asalkan ibunya sudah digauli).
Dalam Ensiklopedi Fikih Indonesia: Pernikahan, Surah An-Nisa ayat 23 diterangkan secara gamblang bahwa wanita yang haram dinikahi seorang pria selamanya (mahram) terjadi karena tiga faktor utama:
- Nasab (Ikatan Darah)
Mencakup ibu kandung, anak-anak perempuan, saudari kandung, saudari bapak (bibi dari jalur ayah), saudari ibu (bibi dari jalur ibu), keponakan dari saudara laki-laki, dan keponakan dari saudara perempuan.
- Pernikahan (Hubungan Besan)
Termasuk di dalamnya adalah ibu dari istri (mertua wanita), anak perempuan dari istri (anak tiri), istri dari anak laki-laki (menantu), dan istri dari ayah (ibu tiri).
- Persusuan (Radha'ah)
Seorang anak bisa disusukan dengan wanita lain selain ibu kandungnya. Keterkaitan anak dengan wanita lain yang menyusuinya disebut hubungan persusuan. Berdasarkan ayat di atas, yang termasuk mahram karena persusuan adalah perempuan yang menyusui (ibu susu) dan saudari sepersusuan.
Masih merujuk dari buku Haram Tapi Bukan Mahram, di samping mahram yang bersifat selamanya, ada juga perempuan yang haram dinikahi tetapi bersifat sementara (bukan selamanya/mahram mu'aqqat), seperti adik dari istri (ipar) atau bibi dari istri.
Adik istri dan bibi istri tidak boleh untuk dinikahi sementara waktu karena seorang pria dilarang memadu mereka bersama istrinya. Namun, bila istri tersebut meninggal dunia atau telah resmi diceraikan, maka barulah suami boleh menikahi adik atau bibi dari mantan istrinya tersebut.
Dengan demikian, perbedaan istilah antara mahram dan muhrim sepenuhnya terletak pada esensi artinya.
Mahram adalah wanita yang haram dinikahi, baik untuk selamanya maupun sementara waktu karena alasan syar'i. Sementara, muhrim adalah orang yang sedang melaksanakan ibadah ihram, baik dalam prosesi haji maupun umrah.
Semoga dengan penjelasan ini ke depannya tak ada lagi masyarakat yang salah dalam memaknai serta menempatkan konteks kedua kata ini dalam kehidupan sehari-hari.
Wallahu a'lam.
Artikel ini telah tayang di detikHikmah, baca selengkapnya di sini
Simak Video "Video: Detik-detik Marco Bezzecchi Crash di MotoGP Belanda 2026"
[Gambas:Video 20detik] (mjy/mjy)
