Dalam Islam, hubungan mahram tidak hanya terjadi karena hubungan darah atau pernikahan. Hubungan mahram juga dapat timbul akibat persusuan, sehingga membuat seseorang haram untuk dinikahi.
Namun perlu diketahui, tidak semua proses menyusui bisa menimbulkan hubungan tersebut karena ada syarat yang harus dipenuhi.
Lantas, siapa saja mahram karena persusuan? Ini penjelasannya berdasarkan fikih Islam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengertian Hubungan Mahram karena Persusuan
Dilansir detikHikmah dari buku Seri Fikih Kehidupan karya Ahmad Sarwat, dijelaskan bahwa ada tiga golongan mahram yang bersifat tetap, yaitu mahram karena hubungan nasab, mahram karena hubungan pernikahan, dan mahram karena persusuan.
Adapun mahram karena persusuan berarti suatu hubungan yang membuat seseorang haram untuk dinikahi. Hal itu akibat adanya proses menyusui yang memenuhi ketentuan syariat.
Allah SWT telah menjelaskan sebagian wanita yang haram dinikahi dalam firman-Nya surah An-Nisa ayat 23,
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ۔
Artinya: "Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu151) dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Syarat Penyusuan yang Timbulkan Mahram
Para ulama menjelaskan ada beberapa syarat agar persusuan dapat menjadi mahram. Sebab, tidak setiap bayi yang meminum air susu seorang wanita otomatis menjadi mahram.
1. Air Susu Berasal dari Wanita yang Sudah Baligh
Air susu yang diminum harus berasal dari manusia, yaitu wanita yang sudah baligh. Jika yang diminum adalah susu hewan atau susu formula, maka tidak menimbulkan hubungan mahram.
Penting untuk diketahui bahwa yang menjadi patokan adalah masuknya air susu ke dalam perut bayi. Bukan dari cara pemberiannya.
Jadi air susu yang diperah lalu diberikan melalui botol atau sendok tetap dihitung sebagai penyusuan selama benar-benar masuk ke perut bayi. Namun sebaliknya, apabila air susu tidak sampai ke perut, maka penyusuan tersebut tidak menimbulkan hubungan mahram.
3. Dilakukan Sebanyak Lima Kali Penyusuan
Bayi menyusu kepada wanita yang sama sebanyak lima kali penyusuan termasuk hubungan mahram karena persusuan. Adapun kelima penyusuan tersebut tidak harus dilakukan secara berturut-turut.
Dasarnya adalah hadits riwayat Aisyah radhiyallahuanha:
"Dahulu ada ayat yang diturunkan dengan lafadz 'sepuluh kali penyusuan telah mengharamkan.' Kemudian ayat itu dihapus dan diganti dengan 5 kali penyusuan. Dan Rasulullah SAW wafat dalam keadaan para wanita menyusui seperti itu." (HR. Muslim)
4. Sampai Bayi Kenyang
Satu kali penyusuan tidak dihitung berdasarkan jumlah hisapan bayi. Namun yang dihitung adalah satu kali bayi menyusu hingga kenyang.
Umumnya, bayi yang sudah kenyang akan berhenti menyusu dan tertidur pulas.
Jika bayi hanya melepas puting sebentar, lalu kembali menyusu, maka hal itu tetap dikategorikan sebagai satu kali penyusuan, bukan dua kali.
5. Dilakukan Sebelum Bayi Berusia Dua Tahun
Hubungan mahram karena persusuan hanya bisa terjadi jika bayi disusui sebelum genap berusia dua tahun.
Sabda Rasulullah SAW:
"Tidak ada penyusuan yang mengakibatkan kemahraman kecuali sebelum usia dua tahun." (HR Ad-Daruquthni)
Jika anak disusui berusia lebih dari dua tahun, maka penyusuan tersebut tidak akan menimbulkan hubungan mahram.
Sejumlah Orang yang Termasuk Mahram karena Persusuan
Jika seluruh syarat di atas terpenuhi, maka hubungan mahram berlaku terhadap beberapa orang berikut.
- Ibu yang menyusui, yaitu wanita yang memberikan ASI kepada bayi.
- Ibu dari wanita yang menyusui, yaitu nenek dari pihak ibu susu.
- Ibu dari suami wanita yang menyusui, yaitu nenek dari pihak ayah susu.
- Anak perempuan dari wanita yang menyusui, yaitu saudara perempuan sesusuan bagi bayi.
- Saudara perempuan dari suami wanita yang menyusui, yaitu bibi dari pihak ayah susu.
- Saudara perempuan dari wanita yang menyusui, yaitu bibi dari pihak ibu susu.
Orang-orang tersebut haram dinikahi karena termasuk mahram. Hal itu sebagaimana mahram karena hubungan nasab maupun pernikahan.
Artikel ini telah tayang di detikHikmah, baca selengkapnya di sini
Simak Video "Video: Detik-detik Marco Bezzecchi Crash di MotoGP Belanda 2026"
[Gambas:Video 20detik]
(mjy/mjy)
