Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyebut ada perbedaan tafsir perhitungan potongan aplikator 8%. Oleh karena itu, Dudy meminta pihak aplikator memberikan penjelasan.
Awalnya Dudy menyebut potongan aplikator 8% turun setelah ada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Ia sendiri belum mendapatkan laporan apakah potongan tarif sudah menyentuh angka 8%.
"Kalau kita lihat sih sudah ada perubahan-perubahan ya. Kalau dari asosiasi belum ada, belum ada yang disampaikan," ujarnya dikutip detikFinance, Selasa (7/7/2026).
Di sisi lain, terjadi perbedaan perhitungan terkait besaran potongan 8%. Agar tidak ada perbedaan perhitungan, pihak aplikator perlu memberikan penjelasan.
"Memang masih ada perbedaan penafsiran gitu ya dari teman-teman ojol menghitungnya seperti apa. Kita minta supaya aplikator untuk menjelaskan lebih banyak lagi kepada teman-teman," kata Dudy.
Dudy juga mengatakan pihaknya sudah menindaklanjuti Perpres Nomor 27 dengan membuat aturan teknis dalam bentuk Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub). Dia memastikan aturan itu sudah meluncur, namun tak menjelaskan secara detil nomor beleidnya.
"Kalau Permennya sudah selesai ya. Sudah dari tanggal 1 Juni sudah berlaku," kata Dudy.
Sejauh ini potongan 8%, disebut Dudy hanya berlaku untuk angkutan penumpang roda dua alias ojek online. Potongan 8% tidak mencakup layanan kurir atau pengiriman barang roda dua, dan juga layanan angkutan online penumpang roda empat alias taksi online.
Untuk angkutan taksi online, Dudy mengatakan pihaknya perlu berkoordinasi dulu dengan pemerintah daerah. Sebab, ada aturan tarif yang ditetapkan pemerintah daerah.
"Sementara itu masih roda dua karena roda empat kan diatur di ada pemerintah daerah juga yang mengaturnya gitu," beber Dudy.
Sementara untuk layanan antar barang roda dua atau kurir online, Dudy mengatakan pengaturannya ada di urusan pos yang diurus Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"Karena beda itunya. Kalau pengantaran kan aturannya ada di Kominfo (Komdigi) ya," sebut Dudy.
Simak Video "Menhub Beri Penghargaan Korlantas Polri atas Suksesnya Pengamanan Angkutan Lebaran"
(astj/astj)