Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim bersama 6 orang lain. Segini harta kekayaan Syah Afandin.
Berdasarkan rilis di website Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dirilis KPK, Ondim memiliki harta kekayaan sebesar Rp 10,6 miliar. Harta kekayaan ini dilaporkan untuk periodik 2025.
"TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp 10.670.002.596," demikian tertulis di LHKPN KPK milik Syah Afandin yang dilihat, Jumat (3/7/2026).
Ondim melaporkan memiliki 5 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 5,9 miliar. Tanah dan bangunan itu tersebar di KOTA Medan, Kabupaten Deli Serdang, Kota Binjai, dan Kabupaten Langkat.
Selain itu, Ondim juga melaporkan memiliki 1 unit mobil dan 2 sepeda motor senilai Rp 925 juta. Harta bergerak lainnya sebesar Rp 433 juta.
Ondim melaporkan memiliki surat berharga senilai Rp 37 juta. Kas dan setara kas sejumlah Rp 4,3 miliar dengan hutang sebesar Rp 993 juta.
Sebelumnya diberitakan, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Sumatera Utara (Sumut). Dalam operasi tersebut, tim penyidik mengamankan Bupati Langkat, Syah Afandin.
"Benar," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto ketika dikonfirmasi, Jumat (3/7/2026).
KPK mengamankan pria yang disapa Ondim itu berkaitan dengan kasus suap proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.
"Adapun perkara ini diduga terkait dengan suap proyek-proyek di Dinas Pendidikan dan juga Dinas Perkim Kabupaten Langkat," kata Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (3/7) dilansir detiNews.
Simak Video "Video: Eks Bupati Langkat Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Korupsi Infrastruktur"
(niz/mjy)